Sindikat Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia Dibongkar Ditpolairud Polda Kepri

terkini

Iklan



Sindikat Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia Dibongkar Ditpolairud Polda Kepri

Expossidiknews.com
28 Juli, 2022, 23.30 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2022-08-31T07:28:48Z
Para tersangka penyelundupan PMI ilegal saat diamankan Ditpolairud Polda Kepri.(Foto: Fay)

BATAM | ESNews : Ditpolairud Polda Kepri berhasil membongkar sindikat penyelundupan PMI ilegal ke Malaysia melalui Batam, Kepri, pada Kamis (28/7/2022).

Dalam kasus ini, delapan orang tersangka dalam dua jaringan diringkus beserta barang bukti dan puluhan korban diselamatkan petugas.

Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasubdit Gakum AKBP Sudarsono mengatakan, tersangka berinisial H, A, Y, N, R, RM, MT dan P yang diamankan dalam jaringan Yanto Halim, seluruhnya warga Kepri dan diketahui memainkan peran berbeda.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui aksi ilegal tersebut. Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 8 orang tersangka dan menyelamatkan puluhan calon PMI ilegal dari dalam tempat penampungan di Batam.


"Rencananya, puluhan orang PMI ilegal tersebut akan dikirim menggunakan speed boat dengan kecepatan tinggi pada malam hari. Para tersangka biasa melakukan penampungan dan pengiriman PMI ilegal ke luar negri secara non prosedural sesuai ketentuan yang ada," katanya, Jumat (29/7/2022).

Dalam kasus ini dua orang tersangka masih dalam pengejaran polisi lantaran terlibat upaya penyelundupan tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan kendaraan bermotor, buku rekening bank dan bukti transaksi keuangan tersangka dari korban.

"Tersangka juga mengakui meminta uang sebesar Rp 4 juta, kepada setiap orang PMI ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia. Petugas meringkus tersangka MT pada Kamis, 28 Juli 2022 Pukul 09.00 WIB, di Tj.Riau, Batam yang diduga akan mengirim PMI ilegal dari Perairan Pulau Kasu , Belakangpadang, Batam, Kepri menuju Negara Malaysia," ujarnya.

Atas perbuatanya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 4, 7 dan 8 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2007 tentang perlindungan pekerja migran indonesia dengan ancaman pidana makaimal penjara seumur hidup dan denda sekitar Rp 5 miliar. (Fay)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sindikat Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia Dibongkar Ditpolairud Polda Kepri

Terkini

Iklan