Antispasi PMI Non Prosedural, Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 598 WNI ke Luar Negeri

terkini

Iklan



Antispasi PMI Non Prosedural, Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 598 WNI ke Luar Negeri

Expossidiknews.com
12 September, 2022, 18.30 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2022-09-14T17:20:53Z
Petugas Imigrasi sedang melakukan pemeriksaan terhadap calon penumpang di pelabuhan. (Foto: Faisal/Expossidiknews)

BATAM | ESNews - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menunda keberangkatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berangkat ke luar negeri.

Sebanyak 598 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari seluruh wilayah Indonesia ditunda keberangkatannya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi mengatakan, dari jumlah tersebut merupakan catatan Imigrasi Batam dalam kurun waktu April hingga Agustus 2022.

Dikatakannya, penundaan tersebut dilakukan karena WNI yang hendak pergi ke luar negeri melalui Pelabuhan Internasional Batam Center diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural.

"Alasan penundaan karena WNI tersebut diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural," ungkap Subki, Senin (12/9/2022).

Lebih lanjut Subki menjelaskan, proses penundaan tersebut diambil atas dasar hasil wawancara petugas Keimigrasian yang ada dilapangan.

"Petugas melakukan wawancara terkait maksud dan tujuan mereka melakukan perjalanan ke luar negeri. Kalau alasannya tidak kuat, maka petugas di lapangan akan menunda keberangkatannya," pungkasnya. (Fay)

#ImigrasiBatamMantap
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Antispasi PMI Non Prosedural, Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 598 WNI ke Luar Negeri

Terkini

Iklan