Melanggar Kesepakatan, Satu Unit Kapal Pompong Troll di Amankan Nelayan Bubu Ketam Kampung Selayar

terkini

Iklan



Melanggar Kesepakatan, Satu Unit Kapal Pompong Troll di Amankan Nelayan Bubu Ketam Kampung Selayar

Expossidiknews.com
04 Mei, 2023, 19.33 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2023-05-04T12:33:30Z

 

Kapal Pukat Troll diamankan ditambat pelabuhan Tanjung Dua Selayar Kecamatan Selayar. (Foto: Herman)

LINGGA | ESNews - Satu unit kapal pompong trol milik warga Desa Sungai Buluh , Kecamatan Singkep Barat , Kabupaten Lingga berinisial AM diamankan nelayan bubu ketam warga Desa Selayar berinisial SH di perairan laut Pulau Pandan pada Rabu (3/5/23) sekira pukul 00.30 Wib.


Diamankannya kapal pompong trol  tersebut karena sudah  melanggar kesepakatan kedua belah pihak sebelumnya karena memasuki area tangkap nelayan bubu pada hari dan jam yang sudah ditentukan.


Nelayan bubu ketam SH menjelaskan kronologis kejadian berawal dari satu buah  kapal pompong trol udang yang masuk ke area dimana tempat kami memasang bubu.


"Pada malam tadi sekira pukul 00.30 WIB, kami melihat satu buah kapal pompong trol sudah melewati batas dan sudah  melanggar ketentuan jadwal dan  kesepakatan yang sudah di sepakati bersama, oleh karena itu sekira pukul 01.30 WIB, Kapal Pompong tersebut  kami amankan dan kami tarik ke pelabuhan dan paginya kami laporkan ke kepala Dusun 001 Desa Selayar," jelasnya saat di konfirmasi wartawan.


Penjelasan SH pun diakui AM bahwasanya memang benar tadi malam kami sudah melanggar dari kesepakatan dengan jarak  kurang lebih 400 M dari pulau pandan.


Kejadian itupun ditanggapi Kepala Desa Selayar Miskar Hidayat dengan  dilakukannya mediasi di ruang rapat kantor Desa Selayar pada Rabu (3/5/23) sekira pukul 14.30 WIB yang dihadiri Kapolsubsektor Polsek Daik Lingga, Babinkamtibmas Selayar, Anggota Pos AL Penuba, Kepala Desa Sungai Buluh, Kasi Kesos Kecamatan Selayar dan beberapa  masyarakat Selayar.


"Saya berharap permasalahan ini jangan sampai menimbulkan pertikaian dengan melakukan perbuatan yang  bisa merugikan kedua belah pihak, mari kita selesaikan secara kekeluargaan," harap Kepala Desa.

Dari hasil kesepakatan yang di putuskan pihak pertama TONI, dan pihak kedua SUHERMAN, telah di sepakati, pihak pertama sanggup mengganti rugi atas hilangnya alat tangkap bubu ketam, sebesar Rp 15,000,000 dan tidak ada tuntutan di kemudian hari, surat tersebut di tandatangani di atas materai, bebernya.


Kemudian dari hasil hari ini juga, mediasi tersebut, kedua belah pihak bersepakat masalah ini di selesaikan dengan cara kekeluargaan dan untuk selanjutnya akan dirapatkan kembali bersama pihak Kecamatan terkait  masalah aturan pembagian jadwal dan area tangkap antara nelayan troll dan nelayan bubu ketam, ungkapnya. (Herman)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Melanggar Kesepakatan, Satu Unit Kapal Pompong Troll di Amankan Nelayan Bubu Ketam Kampung Selayar

Terkini

Iklan