![]() |
| Polsek Bengkong Serahkan Tersangka Yehezkiel dan Barang Bukti ke Kejari Batam. (Foto: Dok/Expossidiknews) |
BATAM | ESNews - Polsek Bengkong menyerahkan tersangka Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (13/8/2026).
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Batam. Dengan demikian, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H. memimpin langsung proses penyerahan tersangka yang sebelumnya menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Batam.
Tersangka dijemput personel Polsek Bengkong dari Rutan Kelas IIA Batam untuk kemudian dibawa ke Kejari Batam. Sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU Arfian, S.H., M.Kn.
Tigor mengatakan penyerahan tahap II tersebut dilakukan berdasarkan surat Kejari Batam Nomor B-5428/L.10.11/Eoh.1/08/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.
''Dengan penyerahan tersebut, proses penyidikan yang dilakukan Polsek Bengkong telah memasuki tahapan berikutnya, yakni proses penuntutan oleh pihak kejaksaan,'' ujar Tigor.
Polsek Bengkong memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. (WL)
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Batam. Dengan demikian, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H. memimpin langsung proses penyerahan tersangka yang sebelumnya menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Batam.
Tersangka dijemput personel Polsek Bengkong dari Rutan Kelas IIA Batam untuk kemudian dibawa ke Kejari Batam. Sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU Arfian, S.H., M.Kn.
Tigor mengatakan penyerahan tahap II tersebut dilakukan berdasarkan surat Kejari Batam Nomor B-5428/L.10.11/Eoh.1/08/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.
''Dengan penyerahan tersebut, proses penyidikan yang dilakukan Polsek Bengkong telah memasuki tahapan berikutnya, yakni proses penuntutan oleh pihak kejaksaan,'' ujar Tigor.
Polsek Bengkong memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. (WL)





