Puluhan Warga Batam Diduga Jadi Korban Penipuan Kavling Hingga Miliaran Rupiah, Laporan ke Polda Kepri Jalan di Tempat?

terkini

Iklan

Puluhan Warga Batam Diduga Jadi Korban Penipuan Kavling Hingga Miliaran Rupiah, Laporan ke Polda Kepri Jalan di Tempat?

Expossidiknews.com
05 Agustus, 2026, 15.46 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-08-05T09:02:41Z
Potret terkini lokasi KSB Swadaya Sungai Cantik di kawasan Dapur 12 Sungai Lekop Sagulung kini tengah berdiri sebuah bangunan milik PT Lindung Alam Berjaya. (Foto: Dok. Expossidiknews)


BATAM | ESNews – Dugaan penipuan jual beli tapak Kavling Swadaya Sungai Cantik di kawasan Dapur 12, Sungai Lekop, Sagulung, Kota Batam, menyeret puluhan warga menjadi korban dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp2 miliar lebih.

Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/V/2025/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 23 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, tiga orang berinisial AS, DP, dan MF turut dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam transaksi jual beli kavling tersebut.

Berdasarkan laporan polisi, kasus ini bermula pada Juli 2024 ketika Adrianus bersama 39 warga lainnya ditawari membeli tapak kavling di kawasan Sungai Lekop, Dapur 12 oleh seorang pria berinisial MF yang mengaku memiliki kewenangan atas lahan tersebut.

Tergiur dengan penawaran itu, Adrianus membeli empat tapak kavling seharga Rp100 juta. Ia telah membayar Rp80 juta melalui tiga kali transaksi dan menerima kwitansi beserta dokumen kepemilikan yang mencantumkan nama KSB Kavling Swadaya Sungai Cantik Dapur 12.

Namun, harapan para pembeli berubah menjadi kekecewaan. Sekitar Agustus 2024, sejumlah orang yang mengaku sebagai perwakilan PT Lindung Alam Berjaya mendatangi lokasi dan menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset perusahaan.

Para pembeli bahkan dilarang memasuki area tersebut, apalagi mendirikan bangunan. Dari situlah para korban mulai menyadari bahwa kavling yang mereka beli diduga bermasalah.

Nasib serupa dialami Danawati Siahaan. Ia mengaku telah membeli dua tapak kavling berukuran 6 x 12 meter dengan harga Rp30 juta dan Rp35 juta yang telah dibayarkan lunas.

"Saya masih berharap uang kami dikembalikan. Teganya mereka memperlakukan kami seperti ini. Bahkan pernah dibuat surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani Andi Setiawan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas lahan tersebut, tetapi sampai sekarang tidak ada realisasinya," ujar Danawati, Selasa (4/8/2026).

Korban lainnya, Getce Tampubolon, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp25 juta.
Menurutnya, jika dihitung secara keseluruhan, terdapat lebih dari 100 tapak kavling yang diduga telah dijual kepada puluhan warga.

Dengan asumsi harga paling rendah Rp20 juta per tapak, total kerugian para korban diperkirakan telah mencapai sedikitnya Rp2 miliar.

"Kami hanya ingin kepastian. Apakah kavling yang kami beli memang sah atau uang kami dikembalikan. Sampai sekarang kami terus menunggu kejelasan," ungkapnya.

Para korban diketahui juga pernah menggelar aksi penyampaian aspirasi di BP Batam dan Polda Kepri pada September 2025. Mereka meminta kepastian terkait status lahan sekaligus perkembangan penanganan laporan yang telah mereka buat.

Hingga kini, para korban mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai status lahan maupun perkembangan proses hukum atas laporan tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang dilaporkan serta Polda Kepulauan Riau mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. (bob)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Puluhan Warga Batam Diduga Jadi Korban Penipuan Kavling Hingga Miliaran Rupiah, Laporan ke Polda Kepri Jalan di Tempat?

Terkini

Iklan