![]() |
| Emas Senilai Rp29,23 Miliar Hendak Diselundupkan ke Singapura, BC Batam Amankan 8 Penumpang. (Foto: Humas BC Batam) |
BATAM | ESNews – Bea Cukai Batam menggagalkan dua upaya penyelundupan bubuk padat mengandung emas dengan total berat bruto mencapai 11.310 gram atau sekitar 11,3 kilogram yang hendak dibawa ke Singapura melalui jalur laut.
Dalam dua rangkaian penindakan pada 22 dan 24 September 2026, petugas mengamankan 43 bungkus bubuk padat mengandung emas dari sejumlah penumpang yang akan berangkat melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Bea dan Cukai Batam, seluruh sampel barang tersebut dinyatakan positif mengandung emas (Au), dengan kadar berkisar antara 99,115 persen hingga 99,530 persen.
Dari kedua penindakan tersebut, Bea Cukai memperkirakan nilai barang yang berhasil diamankan mencapai Rp29,23 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,65 miliar.
Penindakan Pertama di Pelabuhan Batam Centre
Penindakan pertama dilakukan pada Selasa (22/9/2026) di Terminal Keberangkatan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang, petugas menemukan tujuh bungkus bubuk padat mencurigakan dengan berat bruto sekitar 1.875 gram yang dibawa seorang penumpang berinisial SQ.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengamankan barang tersebut untuk dilakukan pengujian di Laboratorium Bea dan Cukai Batam.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa bubuk tersebut positif mengandung emas (Au) dengan kadar mencapai 99,530 persen.
Dari penindakan pertama ini, nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,77 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp595 juta.
Penindakan Kedua, Emas Disembunyikan dalam Pakaian dan Tubuh
Berbekal hasil analisis risiko terhadap pola perjalanan penumpang, Bea Cukai Batam kembali melakukan pengawasan pada Kamis (24/9/2026) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh penumpang berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM.
Dari hasil pemeriksaan barang bawaan dan pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan 36 bungkus bubuk padat mengandung emas dengan berat bruto sekitar 9.435 gram.
Barang tersebut ditemukan dengan berbagai modus penyembunyian, mulai dari disimpan di dalam tas, disembunyikan pada pakaian dalam, hingga diduga dibawa secara tersembunyi di dalam tubuh penumpang (insert).
Seluruh barang kemudian diuji di Laboratorium Bea dan Cukai Batam. Hasilnya, sampel dinyatakan positif mengandung emas dengan kadar berkisar antara 99,115 persen hingga 99,219 persen.
Nilai barang dari penindakan kedua diperkirakan mencapai Rp24,46 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp3,06 miliar.
Total Barang Diamankan Rp29,23 Miliar
Secara keseluruhan, dari dua rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 43 bungkus bubuk padat mengandung emas dengan berat bruto sekitar 11.310 gram.
Seluruh barang berasal dari penumpang yang berencana melakukan perjalanan dari Batam menuju Singapura.
Total estimasi nilai barang mencapai Rp29,23 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan sebesar Rp3,65 miliar.
Bea Cukai Batam menyatakan, barang hasil penindakan saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diduga Melanggar Ketentuan Kepabeanan
Penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan kepabeanan terhadap barang yang dibawa keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Bea Cukai menyebut terdapat dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian guna menentukan arah penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Bea Cukai Batam menegaskan pengawasan terhadap pergerakan barang melalui terminal penumpang internasional akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan analisis risiko dan pemeriksaan sesuai ketentuan.
Pengawasan tidak hanya difokuskan terhadap barang yang masuk ke wilayah Batam, tetapi juga barang yang dibawa keluar dari kawasan bebas untuk memastikan seluruh kewajiban kepabeanan dipenuhi.





