![]() |
| Koko Rimba, Ketua Forum Barisan Perlawanan (FBP) Wartawan Kota Batam, menjalani pemeriksaan penyidik pada Rabu (23/9/2026). (Foto: Cipta/Expossidiknews) |
BATAM | ESNews - Puluhan akun media sosial yang menyebarkan narasi menyebut Cipta Gemindo Saragih alias Koko Rimba sebagai “Sang Pemeras” kini menjadi perhatian Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri.
Koko Rimba, Ketua Forum Barisan Perlawanan (FBP) Wartawan Kota Batam, menjalani pemeriksaan penyidik pada Rabu (23/9/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui sejumlah platform media sosial, mulai dari TikTok, Facebook hingga Instagram.
Koko Rimba menyebut bukan hanya satu atau dua akun yang dipersoalkan. Puluhan akun telah dikumpulkan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditelusuri.
Sejumlah narasi yang menjadi sorotan di antaranya berbunyi, “WASPADA! KOKO RIMBA ‘SANG PEMERAS’” dan “STOP PEMERASAN! JURNALISTIK BUKAN ALAT ANCAMAN!”
Menurut Koko Rimba, penyebaran narasi tersebut telah merugikan dan menyerang nama baiknya. Ia juga menduga kemunculan akun-akun tersebut berkaitan dengan rencana aksi lanjutan yang dilakukan pihaknya terkait persoalan pernyataan pejabat Pemerintah Kota Batam sekaligus BP Batam dalam sebuah pertemuan dengan insan pers.
“Hari ini puluhan akun telah dikumpulkan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Akun-akun tersebut beredar di TikTok, Facebook dan Instagram yang menyebut saya sebagai ‘sang pemeras’,” ujar Cipta Gemindo Saragih.
Selain mempersoalkan konten yang beredar, Koko Rimba juga menduga adanya keterlibatan pihak yang disebutnya sebagai “oknum intel” dan “buzzer”. Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan Koko Rimba dan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
“Ini disengaja oleh oknum intel dan buzzer atas rencana aksi lanjutan terkait pernyataan Wakil Wali Kota Batam yang juga Wakil Kepala BP Batam, atas pernyataan Li Claudia Candra dalam pertemuan dengan insan pers yang menyebutkan mengancam pemutusan kontrak kerja sama,” katanya.
Dalam pemeriksaan di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri, Koko Rimba mengaku mendapat puluhan pertanyaan dari penyidik. Ia mengatakan sejumlah akun yang diduga menyebarkan konten tersebut telah dikumpulkan untuk menjadi bahan penelusuran.
“Nanti akan ada pemeriksaan lanjutan oleh penyidik atas akun-akun yang diduga melakukan tindak pidana transaksi elektronik,” ujarnya.
Selanjutnya, penyidik akan menelusuri jejak digital dari akun-akun yang dilaporkan, termasuk identitas pengelola, asal-usul konten serta konteks penyebarannya.
Apakah unggahan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak, sepenuhnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. **
Koko Rimba, Ketua Forum Barisan Perlawanan (FBP) Wartawan Kota Batam, menjalani pemeriksaan penyidik pada Rabu (23/9/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui sejumlah platform media sosial, mulai dari TikTok, Facebook hingga Instagram.
Koko Rimba menyebut bukan hanya satu atau dua akun yang dipersoalkan. Puluhan akun telah dikumpulkan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditelusuri.
Sejumlah narasi yang menjadi sorotan di antaranya berbunyi, “WASPADA! KOKO RIMBA ‘SANG PEMERAS’” dan “STOP PEMERASAN! JURNALISTIK BUKAN ALAT ANCAMAN!”
Menurut Koko Rimba, penyebaran narasi tersebut telah merugikan dan menyerang nama baiknya. Ia juga menduga kemunculan akun-akun tersebut berkaitan dengan rencana aksi lanjutan yang dilakukan pihaknya terkait persoalan pernyataan pejabat Pemerintah Kota Batam sekaligus BP Batam dalam sebuah pertemuan dengan insan pers.
“Hari ini puluhan akun telah dikumpulkan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Akun-akun tersebut beredar di TikTok, Facebook dan Instagram yang menyebut saya sebagai ‘sang pemeras’,” ujar Cipta Gemindo Saragih.
Selain mempersoalkan konten yang beredar, Koko Rimba juga menduga adanya keterlibatan pihak yang disebutnya sebagai “oknum intel” dan “buzzer”. Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan Koko Rimba dan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
“Ini disengaja oleh oknum intel dan buzzer atas rencana aksi lanjutan terkait pernyataan Wakil Wali Kota Batam yang juga Wakil Kepala BP Batam, atas pernyataan Li Claudia Candra dalam pertemuan dengan insan pers yang menyebutkan mengancam pemutusan kontrak kerja sama,” katanya.
Dalam pemeriksaan di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri, Koko Rimba mengaku mendapat puluhan pertanyaan dari penyidik. Ia mengatakan sejumlah akun yang diduga menyebarkan konten tersebut telah dikumpulkan untuk menjadi bahan penelusuran.
“Nanti akan ada pemeriksaan lanjutan oleh penyidik atas akun-akun yang diduga melakukan tindak pidana transaksi elektronik,” ujarnya.
Selanjutnya, penyidik akan menelusuri jejak digital dari akun-akun yang dilaporkan, termasuk identitas pengelola, asal-usul konten serta konteks penyebarannya.
Apakah unggahan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak, sepenuhnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. **





