DPO 7 Bulan, Tersangka Penipuan Surya Sugiharto Ditangkap Korbannya Sendiri di Kampung Panau Nongsa

terkini

Iklan

DPO 7 Bulan, Tersangka Penipuan Surya Sugiharto Ditangkap Korbannya Sendiri di Kampung Panau Nongsa

Expossidiknews.com
25 Juni, 2021, 17.03 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2025-09-07T06:30:35Z
Mantan Direktur PT. Perambah Expresco Batam, Surya Sugiharto. (Ist)

BATAM | ESNews - Mantan Direktur PT. Perambah Expresco Batam, Surya Sugiharto ditangkap di Kampung Panau, Kabil, Nongsa, Kota Batam pada Kamis (24/6/2021) sore.

Surya Sugiharto berhasil ditangkap, setelah buron selama tujuh bulan lamanya dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik Polresta Barelang

Pria yang ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan berstatus DPO sejak Desember 2020 silam itu, justru ditangkap oleh pelapor yakni, Murni Megawati Sihaloho bersama sejumlah kerabat keluarganya.

Murni Megawati Sihaloho pengusaha agen perumahan (property) berbadan hukum PT Grasia Mandiri Jaya yang berkantor di Batuaji, Batam, sebelumnya telah melaporkan Surya Sugiharto ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang mencapai Milyaran rupiah.

Hal itu dilakukan Murni lantaran perumahaan yang dijanjikan Surya Sugiharto kepadanya akan dibangun, ternyata tak kunjung dibangun.

Penangkapan surya yang dilakukan oleh Murni, terjadi pada Kamis (24/6/2021) sore. Sebelum sekira pukul 12.30 Wib, Murni dan kerabat keluarganya menelusuri keberadaan Surya di Kampung Panau.

Hal itu dilakukan Murni lantaran perumahaan yang dijanjikan Surya Sugiharto kepadanya akan dibangun, ternyata tak kunjung dibangun.

Penangkapan surya yang dilakukan oleh Murni, terjadi pada Kamis (24/6/2021) sore. Sebelum sekira pukul 12.30 Wib, Murni dan kerabat keluarganya menelusuri keberadaan Surya di Kampung Panau.

“Saat itu Surya tidak ada ditemukan dilokasi pengukuran. Kita sempat kehilangan jejaknya,” ungkap Murni, Jum’at (25/6/2021).

Merasa penasaran dan curiga, lantas mereka melakukan pengintaian keberadaan Surya di rumah orang tuanya diseputaran kampung Panau.

“Sekira pukul 16.00 Wib, akhirnya kami melihat keberadaan Surya yang saat itu tengah keluar dari rumah Ibunya itu. Dan saat itu juga kami langsung mengamankan Surya,” jelas Murni.

Peristiwa penangkapan Surya Sugiharto sempat mengundang perhatian masyarakat dan sejumlah petugas pengukur lahan dari BPN Batam.

“Surya sempat teriak-teriak minta tolong kepada warga. Namun, lantaran kita menunjukkan surat DPO Surya, akhirnya beberapa warga lainnya pun turut mengamankan Surya,” tuturnya.

Tak cukup sampai disitu saja, saat dalam perjalan menuju Polresta Barelang, Surya yang diapit oleh dua pria sempat memberontak di dalam mobil yang dikendarai oleh Murni Sihaloho.

“Didalam Mobil, Surya histeris berteriak sampai mengigit jari tangan Sitorus hingga berdarah. Sementara punggung saya sesekali di tendang dengan hantaman kuat dari arah belakang hingga cidera lantaran bekas operasi. Sesampainya, di Polresta Barelang, kami langsung menyerahkan Surya ke Unit 3 Sat Reskrim Polresta Barelang,” pungkasnya. (Red)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPO 7 Bulan, Tersangka Penipuan Surya Sugiharto Ditangkap Korbannya Sendiri di Kampung Panau Nongsa

Terkini

Iklan