460 Hari Kasus Pengrusakan Tak Diproses, PH Ahmad Mipon Desak Polisi Jalankan Rekom Kompolnas RI dan Ombudsman

terkini

Iklan



460 Hari Kasus Pengrusakan Tak Diproses, PH Ahmad Mipon Desak Polisi Jalankan Rekom Kompolnas RI dan Ombudsman

Expossidiknews.com
21 September, 2022, 00.15 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2022-09-20T17:15:00Z
Kuasa Hukum Ahmad Mipon dari Kantor Hukum APD & Sekutu, Ade Putra Danishwara S.H memperlihatkan surat rekomendasi dari Kompolnas. (Foto: Faisal/ExpossidikNews)



BATAM | ESNews - Ade Putra Danishwara S.H dari Kantor Hukum APD & Sekutu, selaku Kuasa Hukum dari Ahmad Mipon mendesak kepada pihak Polresta Barelang untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan juga Ombudsman RI.

Surat rekomendasi yang dikeluarkan masing-masing pada Rabu, 14 September 2022 dan Jumat, 16 September 2022 berdasarkan adanya Surat Pengaduan Masyarakat yang diajukan oleh Ade Putra Danishwara S.H dari Kantor Hukum APD & Sekutu dengan Nomor Surat: 024/S-K/KH.Apd&S.VIII.22-81 kepada Kompolnas tertanggal 26 Agustus 2022.

Kuasa Hukum Ahmad Mipon mengadukan perihal pengrusakan sejumlah kios dan ruko yang terletak di pasar Melayu Raya di Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam pada bulan April 2022 lalu dengan terlapornya adalah saudara Hadis Lani.

Terkait pembongkaran yang diduga ilegal itu, pihaknya bersama-sama para konsumen sudah membuat laporan ke Polresta Barelang. Hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya. Laporan tersebut nomor STTLP/B/146/IV/2022/SPKT/Resta Brlg/ Polda Kepri.

Namun, sampai saat ini laporan tersebut belum ada tindak lanjutnya, sehingga Kuasa Hukum mengambil langkah-langkah yang salah satu dengan menyurati Kompolnas, Ombudsman Perwakilan Kepri dan Wasidik Polda Kepri.

Dalam surat tersebut, ada tiga point penting yang menjadi dasar dalam pengajuan surat tersebut yakni, Poin Pertama, permohonan agar dapat diberikan SP2HP. Poin Kedua, permohonan agar dapat diberikan salinan SPDP.

Poin Ketiga yakni, permohonan agar segera dilakukan gelar khusus perkara terkait penetapan Tersangka dalam kaitan dengan telah lamanya proses penyidikan yang dilakukan (sejak tanggal 10 Juni 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/143.a/VI/2021/ Reskrim, serta mohon agar dilibatkan dalam gelar perkara tersebut.

Kemudian, Poin Keempat yakni permohonan agar Penyidik dan Penyidik Pembantu dapat lebih sigap serta patuh pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 jo Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019, serta dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.

"Intinya kami meminta kepada Polresta Barelang untuk melaksanakan semua rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Kompolnas," ujar Ade kepada sejumlah media saat ditemui di salah satu kedai kopi dibilangan Batam Center, Selasa (20/9/2022).

Dikatakannya, menurut Putusan Mahkamah Konstitusi salinan SPDP itu tidak hanya diberikan kepada jaksa saja namun salinan SPDP itu wajib juga diberikan kepada Pelapor.

Kemudian, pihaknya juga meminta kepada Polresta Barelang untuk dilakukan gelar khusus perkara. Kenapa hal itu dilakukan, karena pihaknya menilai Polresta Barelang tidak serius dalam menangani suatu perkara.

"Gelar khusus perkara itu diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 14 Tahun 2011, bahwa ketika ada komplen dari Kuasa Hukum ataupun Pelapor terhadap pemeriksaan suatu perkara wajib dilakukan gelar khusus," tegasnya.

Masih menurut Ade, alasan lain pihaknya meminta untuk dilakukan gelar khusus perkara tak lain dan tak bukan karena pihaknya merasa Polresta Barelang telah melakukan kinerja yang kurang baik dengan belum beraninya menetapkan tersangka.

"Selama hampir 460 hari setelah keluarnya Surat Penyelidikan, Penyidik Polresta Barelang belum juga menetapkan tersangkanya dalam perkara ini," sebutnya.

Padahal menurutnya, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia bahwasannya dalam menangani suatu perkara yang sangat sulit sekalipun, paling lama pihak Kepolisian membutuhkan waktu selama 120 hari.

"Nah, sekarang ini sudah 460 hari, Penyidiknya belum berani menetapkan siapa tersangkanya. Berarti perkara ini luar biasa sulitnya. Ekstra.. ekstra.. ekstra sulit," katanya seraya menggeleng-gelengkan kepalanya.

Menurut Ade, berdasarkan rekomendasikan yang dikeluarkan oleh Kompolnas yakni memerintahkan kepada Polresta Barelang sesuai dengan ketentuan hukum untuk segera menindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Menurutnya, perintah untuk menyelesaikan perkara ini tidak dalam waktu yang terlalu lama hanya bisa dijawab oleh pihak Polresta Barelang. Namun, yang pasti pihaknya berharap perkara ini bisa diselesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

"Kami hanya mau jawaban kongkret dari Polresta Barelang bagaimana kelanjutan perkara ini. Tujuannya adalah kepastian hukum. Kalau tidak sanggup silahkan dilimpakan ke Polda ataupun Bareskrim Polri," tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, akibat dari lambatnya proses penanganan perkara ini membuat pihaknya mengalami kerugian yang tidak sedikit. Bahkan, pihaknya menilai jumlah kerugian yang timbul akibat lambat proses hukum terhadap permasalahan ini mencapai milyaran rupiah sebesar Rp 30 milyar.

"Dan ini, Polresta Barelang harus ikut bertanggung jjawab atas kerugian yang dialami oleh klien kami yakni Bapak Ahmad Mipon," ujarnya.

Kenapa hal itu bisa terjadi? Dia menjelaskan, pihak Polresta Barelang tidak menjalankan mekanisme ataupun prosedur penyelidikan dan penyidikan tidak dijalankan, salah satunya yakni tidak ada olah TKP yang nengakibatkan pelaku ataupun terlapor dengan leluasa melakukan pengrusakan.

"Akibatnya terlapor dengan leluasa melakukan pengrusakan dengan berulang-ulang secara masif terstruktur," sebutnya.

Menurutnya, alasan terlapor terus melakukan pengrusakan secara masif terstruktur yakni terlapor merasa telah menang berdasarkan Putusan TUN. Padahal, sebagai mana yang kita ketahui bersama bahwa Putusan TUN itu hanya terkait masalah legalitas terhadap lahan. Sedangkan bangunan yang ada diatas lahan tersebut masih berurusan dengan keperdataan yang harus melalui Putusan Pengadilan.

"Lucunya, pengrusakan itu dilakukan dengan emblem ataupun dengan alasan mereka melakukan eksekusi mandiri atas Putusan TUN. Pertanyaannya, apakah melekat ataukah ada kewenangan orang sipil melakukan eksekusi. Sepengetahuan saya eksekusi hanya bisa dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan melalui Penetapan Pengadilan," imbuhnya.

Anehnya lagi masih menurut Ade, Terlapor saat itu melalui Kuasa Hukumnya menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kapolresta Barelang bahwasannya mereka akan melakukan eksekusi mandiri yang akan dilakukan pada bulan Maret 2022 lalu.

"Sepengetahuan kami saat itu Pak Kapolres hanya diam saja tidak bergeming dengan mengatakan iya atau tidak," ucapnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya rekomendasi dari Kompolnas ini, pihak Polresta Barelang secepatnya bergerak untuk menetapkan tersangka dan melakukan pemanggilan ataupun penjemputan paksa, kemudian melimpahkan berkasnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Batam agar segera diadili sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya.

"Kami minta kepada pihak Polresta Barelang jangan menunda-nunda lagi proses hukum terhadap permasalahan ini. Cepatlah di proses, dan tetapkan siapa tersangkanya," ucap Ade Putra Danishwara S.H mengakhiri. (Fay)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 460 Hari Kasus Pengrusakan Tak Diproses, PH Ahmad Mipon Desak Polisi Jalankan Rekom Kompolnas RI dan Ombudsman

Terkini

Iklan