Gakkum KLHK Segel Lokasi Penimbunan Mangrove di Piayu Laut, Disebut-sebut Milik PT. Genosky

terkini

Iklan

Gakkum KLHK Segel Lokasi Penimbunan Mangrove di Piayu Laut, Disebut-sebut Milik PT. Genosky

Expossidiknews.com
31 Januari, 2026, 11.43 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-01-31T04:43:02Z
Gakkum KLHK Segel lokasi Penimbunan Mangrove di wilayah Piayu Laut dengan pemasangan plang di pintu masuk lokasi. (Foto: ESNews)

BATAM | ESNews - Pada dasarnya, kegiatan pemotongan dan penimbunan (cut and fill) suatu lahan dilakukan dengan proses teknis dan administratif yang ketat dengan melakukan survei topografi untuk memetakan kontur dan kondisi tanah menggunakan teknologi seperti LiDAR atau GPS serta perencanaan yang matang dengan kewajiban pengawasan dan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

Namun, bagaimana dengan kegiatan cut and fill yang sedang berlangsung di wilayah Piayu Laut, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Seibeduk. Apakah kegiatan cut and fill untuk penimbunan hutan mangrove ini sudah memiliki legalitas perizinan?


Meski di pintu masuk lokasi penimbunan itu terpasang plang Penyegelan Pemberitahuan dan plang Peringatan berwarna merah yang bertuliskan “Areal ini dalam Pengawasan dan Penyelidikan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera”, berdampingan dengan plang milik BP Batam warna putih bertuliskan “Alokasi Lahan ini Dalam Pengawasan Badan Pengusahaan Batam”.

Aktivitas penimbunan Hutan Mangrove yang persisnya di belakang Pondok Tahfidsul Qur’an “LATHIFUL AKBAR” itu sempat dihentikan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam dan tim Gakkum KLHL wilayah Sumatera. Namun, aktivitas itu terus berlangsung secara kucing-kucingan.

Informasi yang dihimpun di lapangan, penimbunan hutan Mangrove yang menjadi lokasi penanaman mangrove oleh Ibu Negara Iriana Joko Widodo beserta rombongan, dalam rangka program rehabilitasi dan konservasi pesisir beberapa tahun silam dikerjakan oleh salah satu Developer di Kota Batam yang disebut-sebut PT Genosky dari Gesya Group yang diduga milik mantan Bupati Simalungun.

Menurut warga Piayu, aktivitas penimbunan hutan Mangrove itu sudah beroperasi sejak bulan Oktober 2025 lalu.

Pantauan wartawan, penimbunan hutan Mangrove itu tampak terselubung sebagaimana akses jalan ke lokasi cukup sulit dijangkau. Mereka membuka akses jalan baru dari pinggir jalan S. Parman hingga menembus ke bibir pantai.

Tidak sembarang orang boleh masuk. Mereka menutup pintu masuk ke lokasi dengan pagar spanduk biru.

Perlu diketahui, lokasi ini sempat menjadi perhatian Komisi I DPRD Kota Batam dan melakukan sidak pada Rabu, 12 November 2025 lalu.

Dalam peninjauan tersebut DPRD Batam mendapati belasan hektare lahan bakau yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga telah ditimbun rata.

Sementara, temuan lapangan yang diverifikasi oleh Akar Bhumi Indonesia pada Sabtu, 15 November 2025, pada titik koordinat 0°59'30.1"N 104°04'55.2"E, menunjukkan adanya penimbunan mangrove, penghilangan dua alur sungai estuari, serta pematangan lahan berskala besar yang diduga kuat tidak disertai izin lingkungan maupun prosedur pengelolaan dampak yang sesuai ketentuan.

Adapun lokasi kegiatan berbatasan langsung dengan Hutan Lindung Sei Beduk II dan ditakutkan akan merambah ke kawasan hutan. Pendiri Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, menyebutkan bahwa hasil verifikasi lapangan menunjukkan sekitar 2-3 hektare ekosistem mangrove telah ditimbun, sementara pematangan dan perataan lahan mencapai 8-10 hektare.

"Dua alur sungai estuari, yaitu Sungai Sabi dan Sungai Perbat, telah tertutup akibat penimbunan. Penghilangan alur sungai merupakan pelanggaran serius karena mengubah bentang alam, memutus aliran air, dan meningkatkan kerusakan bio-ekologis yang berdampak langsung pada masyarakat pesisir," jelas Hendrik dilansir dari laman website batamnews.

Akar Bhumi Indonesia juga menyoroti bahwa aktivitas reklamasi terjadi pada masa transisi kewenangan yang diatur dalam PP 25 Tahun 2025 dan PP 28 Tahun 2025, sehingga perlu diawasi ketat agar tidak dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk melakukan ekspansi yang merusak lingkungan.

Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan sejumlah regulasi, antara lain:

• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

• Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 junto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

• Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan

• PP 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Developer PT Genosky dan juga pihak-pihak terkait belum berhasil dimintai keterangan. (Red)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gakkum KLHK Segel Lokasi Penimbunan Mangrove di Piayu Laut, Disebut-sebut Milik PT. Genosky

Terkini

Iklan