Kuasa Hukum Seahub Tankers Ingatkan DPRD Batam jangan Terlibat Pusaran Permasalahan Hukum Kepemilikan Kapal MT Sea Tanker II

terkini

Iklan



Kuasa Hukum Seahub Tankers Ingatkan DPRD Batam jangan Terlibat Pusaran Permasalahan Hukum Kepemilikan Kapal MT Sea Tanker II

Expossidiknews.com
09 September, 2022, 11.12 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2022-09-09T04:12:03Z
Kapal MT Sea Tanker II saat berada di perairan Batam. (Foto: Ist)


BATAM | ESNews - Polemik kepemilikan Kapal MT Sea Tanker II antara PT Davina Sukses Mandiri dengan Sea Hub Tankers terus bergulir hingga ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam yang berada di Jalan Engku Putri Batam Center.

Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (7/9/2022) yang merekomendasikan agar KSOP segera mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar MT Sea Tanker II langsung ditanggapi pihak Sea Hub Tanker melalui penasehat hukumnya dari Andi Fadlan & Partners yakni Dr Fadlan.

Dia mengatakan, permasalahan Sea Tanker II sudah menjadi isu nasional, bahkan pihak kedutaan Singapura yang di Jakarta sudah menghubunginya terkait permasalahan kapal tersebut.

"Saya sampaikan permasalahan Sea Tanker II bukan merupakan permasalahan lokal, saya garis bawahi ini sudah menjadi permasalahan nasional dan juga sudah menjadi perhatian dunia internasional. Saya sebagai penasihat hukum sudah dikonfirmasi dari Kementrian Luar Negeri RI dan juga kedutaan besar Singapura yang ada di Jakarta," ujar Fadlan, Kamis (8/9/2022).

Dr Fadlan yang juga salah satu dosen di Uniba ini memaparkan, DPRD sendiri adalah sebuah lembaga politik dan merupakan rumah rakyat. Artinya, siapa saja boleh memasuki dan memberikan sebuah pernyataan, apalagi ada yang mengaku sebagai masyarakat yang ingin meminta permasalahannya digelar di forum RDP, tentunya tidak ada yang bisa menolak hal itu.

"Kami menghargai nilai luhur DPRD Batam. Karena sudah terjawab juga kalau misalnya dia menyerahkan dokumen yang menyatakan sebagai pemilik kapal yang sah, saya jawab dengan tegas dokumen yang diserahkan kepada DPRD kemarin, juga telah saya serahkan ke Polda Kepri dan itu menjadi bukti surat yang konkret sehingga kasus ini diproses," paparnya.

Fadlan melanjutkan, pihaknya sangat senang karena PT Davina Sukses Mandiri menyampaikan bahwa sudah ada keputusan Mahkamah Agung atas kepemilikan kapal tersebut. Dimana keputusan Mahkamah Agung tersebut juga menjadi salah satu bukti surat yang kita hadirkan di Polda Kepri atas perbuatannya.

"Surat keputusan Mahkamah Agung salah satu bukti," katanya.

Dijelaskannya, sebagai warga negara yang baik, pihaknya menghormati proses yang ada. Namun, jangan sampai Komisi III DPRD Batam membidangi Pembangunan, Sarana dan Prasarana Lingkungan kelak terlibat dalam pusaran permasalahan yang sedang berproses di Polda Kepri ini.

"Jangan sampai ketika anggota dewan mengeluarkan rekomendasi atau pendapat, kelak akan terlibat dalam pusaran permasalahan privat yang sedang diproses di Polda Kepri. Saya tegaskan di sini bahwa harap berhati-hati dalam menyingkapi permasalahan ini. Karena tidak segala sesuatunya itu bisa diselesaikan melalui forum-forum," tegasnya.

Disinggung terkait KSOP Batam yang juga ikut berperan dalam kasus kapal MT Sea Tenker ini, bahkan dalam RDP kemarin, Ia menduga KSOP khusus Batam sudah berkoordinasi hirarki vertikal di atasnya. Artinya KSOP dalam hal ini sudah meminta masukan dari banyak pihak dalam sistim pelayaran, khususnya mengenai permasalahan yang seperti ini.

"Apalagi kita mengetahui perizinan dan kepengurusan surat menyurat hari ini tidak seperti dulu, tidak manual. Saya rasa mereka sendiri bijak dan cermat dalam menyingkapi hal ini, dan mereka sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan," imbuhnya.

Terkait dengan adanya laporan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, pihaknya merasa KSOP Batam sudah berkoordinasi dengan hierarki vertikal (tingkat jabatan) diatasnya.

"Saya rasa KSOP Khusus Batam sebelumnya juga sudah berkoordinasi dengan hierarki vertikal mereka yakni Dirjen Perhubungan Laut yang artinya KSOP Khusus Batam sudah meminta masukan dari banyak pihak khususnya permasalahan pelayaran dan juga masalah sea tanker ini," bebernya.

Fadlan juga menyampaikan, bahwa kedepan harapannya agar Komisi III DPRD Kota Batam lebih bisa berhati-hati dalam menyikapi dan juga menidaklanjuti atas setiap usulan RDP dari masyarakat.

"Kami juga tidak mau lembaga yang terhormat tersebut ikut masuk atau bahkan memberikan rekomendasi yang salah serta tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan nanti yang saya khawatirkan malah para anggota dewan ikut juga menjadi saksi atas penyelidikan Sea Tanker II yang sedang berjalan di Mapolda Kepulauan Riau," tandasnya.

Terakhir kami mendukung penuh langkah yang sudah di jalankan oleh KSOP Khusus Batam yang telah bijak dalam mengambil keputusan dan penuh kehati-hatian dengan menunggu hasil penyelidikan dari Polda Kepri, sebab sama-sama kita ketahui bahwa yang menjadi objek dan barang bukti dalam laporan kami adalah kapal Sea Tanker II.

"Kami mendukung langkah-langkah yang bijak dan taat hukum dari KSOP Khusus Batam karena telah menjalankan tugasnya dengan benar," pungkasnya. (Fay)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kuasa Hukum Seahub Tankers Ingatkan DPRD Batam jangan Terlibat Pusaran Permasalahan Hukum Kepemilikan Kapal MT Sea Tanker II

Terkini

Iklan