Lagi, Pengurus PMI Ilegal Diciduk Polisi di Pelabuhan Harbou Bay Batam

terkini

Iklan



Lagi, Pengurus PMI Ilegal Diciduk Polisi di Pelabuhan Harbou Bay Batam

Expossidiknews.com
27 September, 2022, 07.50 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2022-09-27T00:50:35Z
Pelaku yang merupakan pengurus PMI ilegal tertunduk malu saat dihadirkan konferensi pers di Mapolda Kepri. (Foto: Ist)

BATAM | ESNews - Subdit IV Ditreskrium Polda Kepri bekuk seorang pria berinisial A (42) di pelabuhan Harbour Bay, Kota Batam, Kamis (22/9/2022) lalu.

Diketahui, pria inisial A itu terlibat dalam sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ia berperan sebagai penampung sekaligus pengurus pemberangkatan PMI ilegal.

Selain pelaku, Polisi juga berhasil menyelamatkan 7 calon PMI yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga korban.

"Keluarga korban menghubungi kita dan mengatakan adanya salah satu keluarganya yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara non Prosedural," ungkap Jefri saat gelar konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (26/9/2022).

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Jefri, tim melakukan beberapa penyelidikan di beberapa pelabuhan yang menjadi titik keberangkatan PMI keluar negeri dengan menggunakan foto korban yang diberikan oleh pihak keluarganya.

"Alhasil, tim berhasil menemukan korban di pelabuhan Harbour Bay. Dilokasi tersebut, tim juga berhasil mengamankan satu orang yang diduga membantu memberangkatkan para pekerja ini ke Negeri Jiran," jelasnya.

Dikatakan, jumlah korban ada tujuh orang dan ketujuh orang ini berasal dari Lampung, Palembang dan ada juga yang berasal dari Madura.

Untuk modusnya adalah, cukong yang berada di Malaysia memberikan uang sebesar kurang lebih Rp 18,5 juta kepada pengurus untuk mencari dan merekrut PMI dan dikirim ke Malaysia.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti diantaranya, 7 buah Passport, 1 Unit Handphone, Uang Tunai Rp 5,6 juta, 1 Unit Mobil merk Toyota Calya dan 7 tiket Boarding Pass.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Milyar. (Esn)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lagi, Pengurus PMI Ilegal Diciduk Polisi di Pelabuhan Harbou Bay Batam

Terkini

Iklan