Polsek Sekupang Ringkus Pencuri Kabel PJU

terkini

Iklan



Polsek Sekupang Ringkus Pencuri Kabel PJU

Expossidiknews.com
27 September, 2022, 10.44 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2022-09-27T03:44:33Z
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana memimpin press release ungkap kasus pencurian kabel PJU di Mapolsek Sekupang. (Foto: Faisal/Expossidiknews)

BATAM | ESNews - Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil menangkap pelaku pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) pada, Senin (29/8/2022) sekira pukul 20.00 Wib.

Pelaku yang diamankan berinisial SZ (29). Pelaku diamankan di Pangkalan Ojek Komplek Wijaya Sei Harapan Kecamatan Sekupang, kota Batam.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan dari petugas Bina marga Kota Batam yang saat itu sedang patroli.

"Melihat gerakan yang mencurigakan, petugas mendatangi lokasi pencurian kabel PJU di lampu merah Sungai Harapan Kecamatan Sekupang," kata Yudha didampingi Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu M. Ridho saat press release di Mapolsek Sekupang pada Senin (26/9/2022) sore.

Lanjutnya, di lokasi, berhasil diamankan satu orang pelaku yang berinisial ZS (29) berserta dengan barang bukti.

"Satu orang diamankan dan dua orang berhasil kabur dan saat ini masih dilakukan pengejaran," bebernya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu kabel PJU sepanjang 8 meter dan 2 pcs cangkul.

"Kabel ini nanti akan dijual oleh pelaku dengan harga Rp 200 sampai 300 ribu per meter. Atas kejadian ini, PJU mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta," imbuhnya.

Ditempat yang sama, Andreas yang menjabat sebagai Kasi Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum Bina Marga mengatakan, dampak dari pencurian yang dilakukan oleh pelaku yaitu lampu jalan akan padam.

"Ini akan berdampak untuk masyarakat banyak, karena penerangan lampu jalan akan mati dan dikhawatirkan bisa menimbulkan kecelakaan pada malam hari," ujar Andreas.

Lanjutnya, dua bulan terakhir ini cukup marak kehilangan. Kita selalu melaporkan jika ada kejadian seperti ini. Karena kabel PJU terbuat dari tembaga dan nilai jualnya cukup tinggi.

"Selama dua bulan ini kerugian tidak banyak, namun kerugian yang parah hanya kepada dampaknya saja," tandasnya.

Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (Fay)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polsek Sekupang Ringkus Pencuri Kabel PJU

Terkini

Iklan