Aniaya Rekan Kerja, Buruh Angkut Barang di Batam Masuk Bui

terkini

Iklan



Aniaya Rekan Kerja, Buruh Angkut Barang di Batam Masuk Bui

Expossidiknews.com
01 April, 2023, 07.43 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2023-04-01T00:43:17Z
Terduga pelaku penganiayaan, Bani Reza (38) diamankan Polsek Sei Beduk. (Foto: Ist)

BATAM | ESNews - Vani Reza (38), warga Kampung Tower, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam ditangkap anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Sei Beduk usai melakukan penganiayaan terhadap rekan kerjanya.

Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny S, melalui Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa, Vani Reza ditangkap berdasarkan Laporan yang dibuat Agus Wardi pada Rabu (29/3/2023).

"Pelaku kami amankan di sekitar Kampung Tower, Muka Kuning, saat sedang nongkrong bersama teman-temannya pada Kamis (30/3/2023)," ujar Iptu Yustinus pada wartawan, Jumat (31/3/2023).

Dijelaskan Iptu Yustinus, penganiayaan yang dilakukan Vani dipicu rasa tidak terimanya kepada Agus saat keduanya yang bekerja sebagai buruh angkut itu sedang membongkar barang.

Agus tidak terima saat disebut "makan gaji buta" oleh Vani. Keduanya pun terlibat adu mulut. Emosi, Vani kemudian mengambil kayu kemudian memukul Agus hingga mengalami luka memar di bagian tangan dan punggungnya.

"Atas perbuatannya pelakubdijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," tutup Iptu Yustinus. (*)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aniaya Rekan Kerja, Buruh Angkut Barang di Batam Masuk Bui

Terkini

Iklan