Opsnal Polsek Sei Beduk Ringkus Pelaku Pencuri dan Penadah Handphone IPhone Pro Max 11

terkini

Iklan



Opsnal Polsek Sei Beduk Ringkus Pelaku Pencuri dan Penadah Handphone IPhone Pro Max 11

Expossidiknews.com
05 Juli, 2023, 12.07 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2023-07-05T05:38:41Z

Terduga pelaku pencurian dan penadah Handphone curian diringkus Polsek Sei Beduk. (Ist)

BATAM | ESNews - Unit reskrim Polsek Sei Beduk meringkus 2 orang pria pelaku tindak pidana pencurian Handphone yakni DS (43) dan MT (42) pada Selasa (4/7/2023). Diketahui, DS merupakan pelaku pencurian, sementara MT adalah penadah barang curian.


Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal menjelaskan, kronologi hilangnya Handphone merek IPhone 11 Pro Max milik korban inisial ES (24) ini berawal pada Kamis (15/6/2023) ketika korban tengah berada di salah satu klinik yang hendak Medical Chek.

"Pada saat itu, ES hendak mengambil dan mengisi formulir administrasi untuk melakukan test Medical Chek ke Loket pengambilan Formulir lantas ES meletakkan Handphone Merk IPhone 11 Pro Max warna Hitam milikinya dengan No 08126747xxx di kursi persis di sebelahnya," jelas AKP Benny, Rabu (5/7/2023). 

"Setelah Formulir diambil dan kembali duduk di tempat semula, ES sudah tidak menemukan Handphone miliknya yang sebelumnya diletak di kursi sebelahnya," tambahnya. 

Lanjutnya, setelah berusaha mencari keberadaan Handphone tersebut, akhirnya ES mengirimkan pesan ke Handphone Korban yang hilang menggunakan Handphone lain dan ada seseorang yang tidak diketahui dengan Nomor Whatsapp 082180954563 dengan nama kontak Whatsapp M>TOUFIK mengirimkan pesan kepada ES yang mengatakan bahwa Handphone tersebut ada sama orang tersebut.

"Tak hanya itu, pemilik nomor Whatsapp 082180954563 yang diketahui adalah MT selaku penadah itu berpesan menanyakan kebenaran pemilik Handpnoe tersebut dan menanyakan kepada ES apakah Handphone itu hilang atau dicuri dan dijawab oleh ES bahwa handphone tersebut hilang," ucap AKP Benny. 

Hingga akhirnya, ES membuat laporan Polisi ke Polsek Sei Beduk atas hilangnya Handphone miliknya. Selasa (4/7/2023), Unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa mendapat informasi dari korban ES bahwa ES diajak pertemuan oleh MT di jembatan 4 Barelang.

Sementara itu, Iptu Yustinus mengatakan berdasarkan informasi tersebut, akhirnya Tim langsung menuju ke Jembatan 4 Barelang dan berhasil mengamankan terduga pelaku MT. Setelah diinterogasi, pelaku MT mengakui telah membeli handphone tersebut dari saudaranya.

"Selanjutnya, opsnal langsung bergerak mencari keberadaan pelaku DS dan sekira pukul 17.00 wib, pelaku DS berhasil diamankan," katanya. 

Berdasarkan keterangan terduga pelaku DS mengakui perbuatannya. Atas kasus tersebut, maka kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sei Beduk guna dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut.

Terhadap pelaku MT dan DS diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. (Bob)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Opsnal Polsek Sei Beduk Ringkus Pelaku Pencuri dan Penadah Handphone IPhone Pro Max 11

Terkini

Iklan