Pemkot Gunungsitoli Diduga Serobot Lahan Warga

terkini

Iklan



Pemkot Gunungsitoli Diduga Serobot Lahan Warga

Expossidiknews.com
14 Juli, 2023, 23.20 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2023-07-14T16:20:16Z

 

Lahan sengketa yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli. (Foto: BZ)


GUNUNGSITOLI | ESNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Gunungsitoli  diduga serobot lahan warga  dan kontraktor pelaksana proyek tambatan perahu nelayan di Desa Bawadesolo serta Pemerintah Kota Gunungsitoli  Kecamatan Kota Gunungsitoli akhirnya digugat oleh 2 (dua) orang warga setempat di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, Kecamatan Gunung Sitoli.


Kedua penggugat yakni Mauludin Zebua dan Bestariaman Zega diduga korban akibat pekerjaan proyek pembangunan Tambatan Perahu Nelayan yang di bangun Pemko Gunungsitoli TA 2022 lalu, yang di laksanakan oleh perusahaan CV. Sendoro ditengarai telah merusak dan menyerobot lahan milik kedua warga tersebut yang mengakibatkan kerugian baik secara materi maupun fisik bagi keduanya. Karena dianggap tak ada niat untuk menyelesaikan, keduanya akhirnya menempuh jalur hukum.


Hal ini terungkap saat dilakukan Sidang di  lapangan oleh pihak Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada Jumat (7/7) oleh Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Wijawiyata, SH.,MH beserta 4 (empat) Hakim anggota bersama pengacara dari pihak penggugat & tergugat.


Meski sempat diwarnai aksi protes sekelompok massa yang diduga dikerahkan oleh pihak tergugat, namun Sidang Lapangan tersebut tetap berjalan setelah Hakim Ketua Wijawiyata menjelaskan kepada kelompok massa tersebut bahwa kehadiran mereka bukan untuk menentukan siapa yang menang dan kalah, tapi untuk memastikan objek perkara tersebut .


"Kami datang kesini untuk melihat dan memastikan ada tidaknya objek gugatan si penggugat, bukan untuk memastikan siapa pemiliknya" ujar Hakim Wijawiyata.


Seperti diketahui sebelumnya, sidang lapangan ini merupakan tindak lanjut dari sidang-sidang sebelumnya yang tidak membuahkan kesepakatan kedua belah pihak, baik tergugat maupun penggugat", kata Sudaali Waruwu pengacara dari  penggugat.


Dijelaskannya lagi, bermula dari adanya Proyek Pembagunan Tambatan Perahu Nelayan didesa Bawadesolo pada bulan November 2022 lalu yang dikerjakan oleh Cv. Sendoro. sesuai Surat bersama 3 (tiga) Kepala Desa yakni Kepala Desa (Kades) Sisarahili Gamo, Kades Bawodesolo dan Kades Moawo yang diterbitkan pada tanggal 31 Oktober 2022, bahwa pembangunan Tambat Perahu Nelayan lokasinya persis disebelah Rumah Makan Pondok Malta dan bukan di lokasi yang saat ini jadi objek perkara, tapi saya tidak tahu kenapa dipindahkan ke lokasi yang sekarang jadi sengketa" jelas Sudaali.


Sesuai dengan pantauan dilokasi, pembangunan tambat perahu dibangun diatas tanah penggugat Bestariaman Zega yang berdampingan dengan tanah Mauludin Zebua yang menggugat Cv. Sendoro karena dianggap telah menimbulkan longsor atas tanah dan  bangunan miliknya sebagai dampak pekerjaan pembangunan tambat perahu tersebut.


Dikonfirmasi kepada Arofao Telaumbanua alias Ama Flora yang mewakili Cv. Sendoro, terkait sengketa tersebut, mengatakan bahwa bangunan tambat perahu sudah benar diatas tanah milik pemerintah.


"Tidak ada yang salah pada pembangunan Tambat Perahu itu, dan Pemkot Gunungsitoli tentu tidak sebodoh itu membangun Tambat Perahu di atas lahan warga".ucap Arofao Telaumbanua.


"Lanjut Arofao Telaumbanua lagi mengatakan kalau benar tuduhan bahwa bangunan tambat perahu itu diatas tanah warga, apa buktinya bahwa tanah tersebut milik Bestariaman Zega , Kalaupun ada bukti surat jual beli harusnya diketahui oleh Kades setempat, tapi ini tidak ada diketahui dan ditandatangani oleh Kades setempat" Ujar Arofao Telaumbanua.


Di tempat terpisah, Kuasa Hukum dari kedua Penggugat yakni Sudaali Waruwu,SH.,MH dan Elyfama Zebua,SH.,MH, saat dikonfirmasi dikantornya Jumat (14/7) dihadapan sejumlah wartawan memperlihatkan legalitas akta notaris atas nama Mauludin Zebua dan Bestariaman Zega yang diterbitkan oleh Notaris Herry Bernat Duha, SE.,SH.,MKn, MH pada tanggal 9 Desember 2022.


"Ini bukti legalitas kepemilikan tanah dari kedua penggugat, jadi tidak benar seperti yang dituduhkan oleh Arofao Telaumbanua  bahwa legalitas tanah penggugat diragukan karena hanya surat jual-beli, ini buktinya akta notaris dan ini bukti bayar pajaknya" tandas Elyfama sambil mempeihatkan bukti-bukti tersebut kepada sejumlah wartawan. ( BZ)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkot Gunungsitoli Diduga Serobot Lahan Warga

Terkini

Iklan