
Kantor Dinas Perhubungan Kota Sidempuan. (Foto: Amrin)
PADANGSIDEMPUAN | ESNews - Meski minim anggaran di dinas perhubungan kota Padangsidimpuan yang tidak biasanya seperti tahun tahun sebelumnya namun seluruh pegawai dinas perhubungan tanpa terkecuali tetap eksis menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).
Demikian disampaikan kadis perhubungan kota Padangsidimpuan Alfian S.Sos MM ini via telp saat dikonfirmasi pada selasa (6/5/2025).
Menurutnya lagi, bahwa untuk melakukan kegiatan setiap jam kerja telah ter agenda, apa saja yang bakal dilaksanakan. Sesuai dengan surat teguran kepada para pengusaha untuk tidak melakukan bongkar muat diruas jalan inti kota Padangdsidimpuan sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Hal ini sesuai Peraturan menteri perhubungan RI No. PM.60 tahun 2019, tentang angkutan barang dan angkutan jalan. Kemudian Perda no. 41 tahun 2003 tentang peruntukan dan penggunaan jalan di kota Padangsidimpuan. Selanjutnya para pedagang kaki lima telah membuat pernyataan tertulis agar tetap mengindahkan penggunaan jalan umum di kota Padang Sidempuan. Ujarnya.
Alfian mengakui, untuk penertiban lalu lintas, meski anggaran untuk itu tidak ada, namun pengaturan lalu lintas tetap kita laksanakan karena itu tufoksi kita, 'Dishub tetap melaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab ada atau tidak ada anggaran untuk Pengamanan ( PAM ) lalu lintas tetap kita laksanakan. Kami tidak mau membuat alasan begini dan begitu, tidak cengeng, apa yg bisa kami lakukan, kami lakukan.
Sebagian kegiatan Dinas perhubungan kota Padangsidimpuan, kita telah menggunakan / menayangkan di media Face book (FB), silahkan buka. Ujar Alfian. (Rin)
Demikian disampaikan kadis perhubungan kota Padangsidimpuan Alfian S.Sos MM ini via telp saat dikonfirmasi pada selasa (6/5/2025).
Menurutnya lagi, bahwa untuk melakukan kegiatan setiap jam kerja telah ter agenda, apa saja yang bakal dilaksanakan. Sesuai dengan surat teguran kepada para pengusaha untuk tidak melakukan bongkar muat diruas jalan inti kota Padangdsidimpuan sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Hal ini sesuai Peraturan menteri perhubungan RI No. PM.60 tahun 2019, tentang angkutan barang dan angkutan jalan. Kemudian Perda no. 41 tahun 2003 tentang peruntukan dan penggunaan jalan di kota Padangsidimpuan. Selanjutnya para pedagang kaki lima telah membuat pernyataan tertulis agar tetap mengindahkan penggunaan jalan umum di kota Padang Sidempuan. Ujarnya.
Alfian mengakui, untuk penertiban lalu lintas, meski anggaran untuk itu tidak ada, namun pengaturan lalu lintas tetap kita laksanakan karena itu tufoksi kita, 'Dishub tetap melaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab ada atau tidak ada anggaran untuk Pengamanan ( PAM ) lalu lintas tetap kita laksanakan. Kami tidak mau membuat alasan begini dan begitu, tidak cengeng, apa yg bisa kami lakukan, kami lakukan.
Sebagian kegiatan Dinas perhubungan kota Padangsidimpuan, kita telah menggunakan / menayangkan di media Face book (FB), silahkan buka. Ujar Alfian. (Rin)