Perusahaan Asing PT. VME Process PHK Karyawan dalam Kondisi Sakit, Hak-Hak Diabaikan?

terkini

Iklan



Perusahaan Asing PT. VME Process PHK Karyawan dalam Kondisi Sakit, Hak-Hak Diabaikan?

Expossidiknews.com
07 Juni, 2025, 16.37 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2025-06-07T10:34:20Z
Potret kawasan PT. VME Process yang beralamat di wilayah Batuampar, Kota Batam. (Ist)


BATAM | ESNews - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pepatah ini lah yang mungkin pas menggambarkan nasib pilu yang dialami oleh Editor Tampubolon eks Karyawan PT. VME Process Batam.

Pria paruh baya ini mengaku di PHK oleh perusahaannya disaat ia tengah dalam keadaan sakit yang dideritanya sejak bekerja di Perusahaan asing tersebut. Editor didiagnosa penyakit paru-paru. Bahkan hingga kini ia masih menjalani perobatan.

Editor menceritakan, awalnya dia direkrut PT. VME Process pada tanggal 22 September 2023 dengan posisi sebagai Welder.

"Seiring berjalannya waktu setelah setahun bekerja di Perusahaan tersebut, saya mengalami sakit paru-paru karena paparan asap las imbas dari pekerjaan Welder itu pada tanggal 23 Desember 2024," ungkap Editor kepada Wartawan, Sabtu (7/6/2025).

Dua bulan setelah didiagnosa penyakit paru-paru oleh RS. Elisabeth Sungai Lekop, ia mendapat kabar dari pihak Perusahaan bahwa perusahaan mengakhiri kontrak kerjanya pada tanggal 15 Februari 2025.

Tentu ini hal paling menyedihkan yang ia alami. Sudah sakit di PHK pula ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga pula. Padahal ia masih butuh banyak biaya untuk perobatan atas sakit yang dideritanya.

Parahnya lagi, setelah di PHK, hak-hak Editor justru diabaikan pihak Perusahaan.

Ia meminta pihak Perusahaan PT. VME Process selama melakukan berobat jalan ke dokter spesialis paru-paru bahwa Medical Check-up harus jalan. Selain itu ia menuntut tunjangan hari raya dibayarkan, alasannya karena korban PHK masih didalam kondisi perobatan.

Kasus ini sudah melewati tahap perundingan Bipartit hingga akhirnya Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam menganjurkan:

1. Agar Pengusaha PT. VME Process mempekerjakan kembali saudara Editor Tampubolon sebagai Helper di PT. VME Process
2. Agar Pengusaha PT. VME Process tidak memutus BPJS Kesehatan saudara Editor Tampubolon
3. Agar Pengusaha PT. VME Process dan saudara Editor Tampubolon selaku pekerja, memberikan Jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah menerima surat ini. 

Hingga berita diterbitkan, Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PT. VME Process dan Disnaker Kota Batam terkait kasus PHK Karyawan tersebut. (Red)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perusahaan Asing PT. VME Process PHK Karyawan dalam Kondisi Sakit, Hak-Hak Diabaikan?

Terkini

Iklan