Judi Bola Pimpong di Boombastic Pub & KTV Batam Beroperasi Ilegal

terkini

Iklan

Judi Bola Pimpong di Boombastic Pub & KTV Batam Beroperasi Ilegal

Expossidiknews.com
16 Agustus, 2025, 15.48 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2025-08-16T08:48:37Z
Undian Bola pimpong di tampilkan di LCD yabg terhubung langsung ke VIP Room. (Foto: Esnews)


BATAM | ESNews - Tempat Hiburan Malam (THM) Boombastic Pub & KTV Batam yang beroperasi di wilayah Hukum Polsek Batu Ampar sediakan sarana judi bola pimpong bagi pengunjung.

Seperti pada umumnya, praktik judi bola pimpong ini mendompleng Tempat Hiburan Malam (THM) yakni VIP room KTV yang cukup digemari para pengunjung lokal hingga wisatawan mancanegara.

Keberadaan judi bola pimpong di Boombastic Pub & KTV, dikabarkan mulai beroperasi sejak beberapa bulan April 2025 lalu.

"Informasinya, judi bola pimpong yang beroperasi di Morena Pub & KTV sejak beberapa bulan lalu," ungkap sumber wartawan, Jum'at (15/8/2025).

Sembari berkaraoke dan berjoget ria mengikuti irama musik dengan ditemani wanita cantik, para pengunjung dapat mengadu keberuntungannya dengan menunggu undian nomor bola keluar yang akan ditampilkan secara live di Layar LCD.

Seperti pada umumnya, untuk modus judi Bola pimpong ini yakni, penyedia atau Wasit akan memberikan kupon yang berisikan judul-judul lagu maupun jenis Minuman Alkohol (Mikol) dengan angka berurutan mulai dari angka 1-24 kepada pengunjung yang berminat memasang nomor. Sehingga disini pengunjung/pemain seakan-akan tengah memesan lagu atau pun mengorder Mikol.

Untuk pemain, minimal memasang taruhan Rp 10.000 dengan tebakan 1 angka. Jika tebakan angka keluar dengan pemasangan Rp 10.000 di mesin pemutar Bola Pimpong yang ditampilkan di TV/Monitor, maka pamain berhak menerima Voucher hadiah uang senilai Rp 220.000 dan berlaku kelipatan 22.

Selanjutnya, wasit akan datang ke Room menghampiri tamu untuk memberikan hadiah Voucher senilai Rp 220.000 sembari menawarkan kembali kupon pemesanan nomor. Selanjutnya, hadiah Voucher tersebut nantinya bisa ditukarkan ditempat dengan uang Cash.

Setiap putaran, wasit Bola akan datang untuk menawarkannya lagi ke Room. Sementara durasi Bola Pimpong ini akan diputar 1 kali per 6 menit.

Lantas, apakah kegiatan praktik dugaan perjudian tebak angka Bola Pimpong yang mendompleng di tempat hiburan malam ini memiliki izin dari Dinas Terkait?.

Sebelumnya, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Provinsi Kepri, Hasfarizal Hendra menegaskan bahwa izin bola pimpong tidak ada, bahkan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin permainan bola pimpong.

"Hanya saja izin yang ada dan yang pernah dikeluarkan DPM PTSP Kepri yakni izin Arena Permainan," kata Hasfarizal kepada wartawan.

Hal senada dijelaskan Kabid Perizinan BPM PTSP Provinsi Kepri, Alfian, pihaknya menyebut bahwa izin permainan bola pimpong tidak ada. " Tidak ada izin bola pimpong. Dan judul bola pimpong di KBLI juga tidak akan pernah ada ditemukan. Yang ada itu izin Arena permainan sesuai dengan KBLI 93293.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan redaksi ESNews terkait keberadaan praktik judi bola pimpong tersebut. (Red)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Judi Bola Pimpong di Boombastic Pub & KTV Batam Beroperasi Ilegal

Terkini

Iklan