Implementasi Permendagri, Kesbangpol Batam Perkuat Kewaspadaan Dini melalui FKDM

terkini

Iklan

Implementasi Permendagri, Kesbangpol Batam Perkuat Kewaspadaan Dini melalui FKDM

Expossidiknews.com
15 September, 2025, 17.33 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2025-09-15T10:33:15Z
Foto bersama. (Ist)


BATAM | ESNews - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam terus memperkuat peran Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) sebagai garda terdepan dalam upaya deteksi dini dan cegah dini terhadap potensi kerawanan sosial di tengah masyarakat. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2019 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah.

Permendagri tersebut menekankan pentingnya kewaspadaan dini sebagai instrumen antisipatif pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta kondusivitas wilayah. Dengan melibatkan unsur masyarakat, FKDM berperan mengumpulkan informasi, menganalisis potensi ancaman, hingga memberikan rekomendasi strategis bagi pemerintah daerah.

Sebagai bentuk implementasi regulasi tersebut, Kesbangpol Kota Batam menggelar Rapat Koordinasi Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah (TKDP) Kota Batam, Senin (15/09/2025), di Ruang Rapat Hang Nadim, Lantai IV Kantor Wali Kota Batam.

Rapat dibuka secara resmi oleh Wali Kota Batam yang diwakili Asisten Administrasi Umum, Drs. Heriman, HK, didampingi Kepala Badan Kesbangpol Batam, Riama Manurung, SH., MH.. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, kecamatan, kelurahan, serta pengurus FKDM Kota Batam dan FKDM tingkat kecamatan.

Dalam sambutannya, Heriman menegaskan bahwa kewaspadaan dini adalah instrumen penting untuk mencegah gangguan sosial, konflik horizontal, hingga ancaman lain yang dapat menghambat pembangunan.

Dengan kewaspadaan dini, kita tidak hanya berfokus pada penanganan, tetapi juga bagaimana mencegah potensi permasalahan sejak dini. Hal ini penting untuk menjaga Batam tetap aman, nyaman, dan kondusif,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Batam, Riama Manurung, menekankan bahwa FKDM berfungsi sebagai “mata dan telinga” pemerintah dalam menyerap informasi dari masyarakat. “Sesuai amanat Permendagri, deteksi dini dan cegah dini harus dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan,” tegasnya.

Kegiatan rapat koordinasi ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai institusi strategis. Ipda R. Satriya Dedy Kurnia, Katim Unit Pencegahan Satgas Wilayah Kepri Densus 88 Anti Teror, memaparkan materi tentang Upaya Pencegahan Terjadinya Konflik di Masyarakat. Selain itu, Ptiandi Firdaus, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, menyampaikan paparan terkait Kebijakan dan Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Kejahatan melalui Media Sosial.

Dengan konsistensi penerapan Permendagri Nomor 46 Tahun 2019, diharapkan Kota Batam mampu menjaga stabilitas sosial-politik dan menciptakan suasana yang aman serta damai. Kondisi tersebut sangat penting bagi Batam sebagai kota industri, perdagangan, dan investasi strategis di Indonesia. (*)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Implementasi Permendagri, Kesbangpol Batam Perkuat Kewaspadaan Dini melalui FKDM

Terkini

Iklan