Tega, Pria Paruh Baya Warga Sekupang Cabuli Anak 4 Tahun

terkini

Iklan

Tega, Pria Paruh Baya Warga Sekupang Cabuli Anak 4 Tahun

Expossidiknews.com
14 Januari, 2026, 10.29 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-01-14T03:29:17Z
Tersangka MR diamankan Polsek Sekupang usai terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. (Ist)

BATAM | ESNews - Pria paruh baya inisial MR (65) ditangkap usai dilaporkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur SL (4) di wilayah Sekupang, Kota Batam, Jumat (9/1/2026) lalu.

Aksi bejat MR ini terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu.

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait menjelaskan peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Kamis (8/1/2026), dimana, korban yang berinisial SL (4) awalnya sedang berbelanja di warung milik tersangka berinisial MR (65).

"Saat melakukan pembayaran, pelaku tiba-tiba membawa korban masuk ke dalam kamar pribadinya untuk melakukan aksi bejat tersebut. Korban yang merasa ketakutan kemudian menangis dan berteriak hingga akhirnya dilepaskan oleh pelaku, kemudian korban segera lari menemui ibunya untuk menceritakan kejadian tersebut," jelas Hippal.

Setelah menerima laporan dari pelapor berinisial A.H., petugas Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga melakukan visum et repertum terhadap korban guna mendukung proses penyidikan.

Pada Jumat (9/1/2026), sekitar pukul 22.00 Wib, petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh warga setempat.

"Untuk menghindari tindakan main hakim sendiri, Unit Reskrim Polsek Sekupang segera menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek Sekupang guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Kata Hippal, pihaknya akan menangani perkara ini secara serius dan profesional. “Kami menegaskan bahwa Polsek Sekupang berkomitmen penuh dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Sekupang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Red)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tega, Pria Paruh Baya Warga Sekupang Cabuli Anak 4 Tahun

Terkini

Iklan