Viral Aksi ‘Segel Kantor Pos’, Massa Protes Penetapan Tersangka pada Korban Pelecehan di Pagar Alam Sumsel

terkini

Iklan

Viral Aksi ‘Segel Kantor Pos’, Massa Protes Penetapan Tersangka pada Korban Pelecehan di Pagar Alam Sumsel

07 April, 2026, 19.05 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-04-07T12:05:30Z
Kasus korban pelecehan yang kini jadi tersangka di Pagar Alam, Sumsel

BATAM | ESNews - Sorotan warganet tengah tertuju pada mahasiswi berinisial RA (24), korban pelecehan oleh oknum Kepala Kantor Pos Pagar Alam, Sumatera Selatan, berinisial UB (35) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, di tengah perjuangannya menuntut keadilan usai menjadi korban pelecehan, RA justru menjadi tersangka karena dugaan melanggar UU ITE.

Penetapan status tersangka pada RA itu membuat geram warganet hingga muncul aksi berupa protes langsung depan Kantor Pos Pagar Alam.

Aksi ‘Penyegelan’ Kantor Pos Pagar Alam

Beredar di media sosial sejumlah orang mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Pagar Alam membentangkan kain putih berisi tulisan protes penetapan tersangka RA.

Beberapa tulisan yang ada kain tersebut seperti, “Hentikan kriminalisasi pada korban pelecehan seksual,” “Korban kok tersangka,” “Pecat pelaku! Keadilan untuk korban,” dan lainnya.

Terungkap bahwa aksi tersebut dilakukan pada Minggu, 5 April 2026 sebagai upaya agar kasus tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Selain itu juga menuntut keterbukaan dari pihak Kantor Pos mengenai status kepegawaian UB yang sudah menjadi tersangka.

Kronologi Kasus Pelecehan

RA yang merupakan mahasiswi magang di Kantor Pos Pagar Alam memasukkan laporan ke polisi pada 8 Desember 2025.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa RA mengalami tindakan tidak menyenangkan dari UB pada 30 November 2025 di TKP ruang brankas Kantor Pos Pagar Alam.

Saat itu, UB disebut memaksa untuk merangkul, mencium, dan kontak fisik lainnya pada RA, sehingga laporan pun dibuat ke pihak berwajib.

UB lantas dijerat dengan pasal terkait pencabulan dalam KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

RA jadi Tersangka karena Laporan UB

UB balik melaporkan RA karena dianggap telah melanggar privasinya, yakni diam-diam mengakses HP miliknya dan menyebarkan isi galeri.

Adapun RA menjadi tersangka pada 25 Maret 2026 karena dianggap telah melanggar Pasal 332 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Menuai Beragam Respons Warganet

Usai viralnya aksi dan kasus tersebut, warganet ramai memberikan responsnya, seperti bersimpati pada korban yang kini justru jadi tersangka.

Beberapa komentar, di antaranya, “Korban sudah dilecehkan, dijadikan tersangka pula. Marah banget,” tulis akun @ron*******e

“Kalau begitu caranya, setiap korban tidak ada perlindungan dong?” tulis akun @joe*******0

Tak sedikit pula yang menandai akun Instagram milik DPR agar dibahas oleh Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.

“Kenapa masih bisa nuntut balik? Coba panggil lagi ke Komisi III,” tulis akun @ade*****5

“Masa kasus begini harus Komisi III lai turun tangan?” tulis akun @dew*****3


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Viral Aksi ‘Segel Kantor Pos’, Massa Protes Penetapan Tersangka pada Korban Pelecehan di Pagar Alam Sumsel

Terkini

Iklan