118 Calon Jemaah Haji Nonprosedural Digagalkan, 2 orang Diantaranya dari Batam

terkini

Iklan

118 Calon Jemaah Haji Nonprosedural Digagalkan, 2 orang Diantaranya dari Batam

Expossidiknews.com
28 Mei, 2026, 00.35 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-05-27T17:35:29Z
Ilustrasi Keberangkatan calon jemaah haji. (Foto: Ist)

JAKARTA I ESNews - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen IMIPAS) serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan keberangkatan 118 calon jemaah haji nonprosedural selama musim haji 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi penipuan sekaligus menjamin keselamatan jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Pengawasan intensif dilakukan sejak dimulainya pemberangkatan jemaah haji reguler pada 22 April 2026 hingga berakhirnya fase keberangkatan jemaah haji khusus pada 23 Mei 2026. Pemerintah memperketat pengamanan di sejumlah pintu keberangkatan internasional, baik melalui bandara maupun pelabuhan laut.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan keberhasilan menggagalkan keberangkatan calon jemaah nonprosedural merupakan hasil koordinasi lintas instansi antara Kementerian Haji dan Umrah, Imigrasi, serta Polri.

“Alhamdulillah, Kementerian Haji dan Umrah yang bekerja sama dengan Imigrasi dan Polri telah berhasil menggagalkan keberangkatan sebanyak 118 orang jemaah haji nonprosedural,” ujar Harun dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Berdasarkan data penindakan, sebagian besar calon jemaah nonprosedural dicegah melalui jalur udara utama. Bandara Internasional Soekarno-Hatta menjadi lokasi terbanyak dengan 89 orang, disusul Bandara Internasional Kualanamu sebanyak lima orang, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin lima orang, serta Bandara Sepinggan dan Bandara Ngurah Rai masing-masing empat orang.

Selain jalur udara, aparat gabungan juga memperketat pengawasan di pelabuhan internasional. Sebanyak dua calon jemaah nonprosedural berhasil dicegah saat mencoba berangkat melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.

Menurut Harun, pengawasan ketat di dalam negeri menjadi langkah penting menyusul kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang menerapkan aturan lebih tegas terhadap praktik haji ilegal pada musim haji tahun ini.

“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi saat ini sangat ketat dalam pelaksanaan haji tahun 2026,” katanya.

Pemerintah pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran visa haji instan, biaya murah, atau paket perjalanan ilegal yang menjanjikan keberangkatan tanpa prosedur resmi. Jalur keberangkatan sesuai aturan dinilai menjadi satu-satunya cara untuk memastikan perlindungan hukum, kepastian layanan, dan kenyamanan selama beribadah.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji secara prosedural agar ibadah berjalan aman dan nyaman,” tutup Harun. **
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 118 Calon Jemaah Haji Nonprosedural Digagalkan, 2 orang Diantaranya dari Batam

Terkini

Iklan