![]() |
| Polisi sita 26 Jeriken BBM Pertalite. (Foto: WL) |
Dalam penjelasannya, Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang, M. Alvin Royantara, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang berasal dari SPBU Tanjung Riau. BBM tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan diperjualbelikan kembali secara ilegal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 06.57 WIB, petugas menemukan sebuah mobil pick up Suzuki Carry warna abu-abu metalik yang tengah mengisi BBM Pertalite ke dalam jerigen di SPBU.
Setelah pengisian selesai, kendaraan tersebut diketahui ditutupi terpal dan langsung meninggalkan lokasi. Polisi kemudian melakukan pembuntutan hingga ke kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Batu Ampar. Di lokasi itu, tersangka berinisial AA (48) menurunkan 20 jerigen berisi Pertalite di sebuah rumah.
Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian melanjutkan perjalanan ke sebuah bengkel di kawasan Simpang Puskesmas Tanjung Uma, Lubuk Baja, dan kembali menurunkan 6 jerigen BBM kepada tersangka lain berinisial AS (36). Saat itu juga petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan keduanya beserta barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AA memperoleh surat rekomendasi BBM subsidi melalui jalur perantara dengan biaya sekitar Rp4 juta. Surat tersebut digunakan untuk mendapatkan jatah Pertalite hingga 25 ton per bulan. Namun, BBM itu justru dialihkan dan dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp1.000 per liter.
Sementara AS diketahui menjual kembali BBM tersebut melalui pertamini dengan harga Rp12.000 per liter dan keuntungan serupa. Aktivitas ilegal ini diduga telah berjalan sekitar satu tahun dan menyebabkan distribusi BBM subsidi tidak tepat sasaran.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 1 unit Suzuki Carry BP 8954 EO, 26 jerigen berisi sekitar 815 liter Pertalite, serta dokumen surat rekomendasi pengangkutan BBM dari Dinas Perhubungan Kota Batam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kasat Reskrim M. Debby Tri Andrestian menegaskan bahwa Polresta Barelang akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi yang rawan disalahgunakan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mencoba bermain dengan BBM subsidi. Ini merugikan negara dan masyarakat luas,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa agar distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan situasi kamtibmas di Batam tetap kondusif. (WL)





