Beraksi di Sei Beduk, 2 Pelaku Jambret Ditangkap Usai Lari ke Punggur

terkini

Iklan

Beraksi di Sei Beduk, 2 Pelaku Jambret Ditangkap Usai Lari ke Punggur

Expossidiknews.com
06 Mei, 2026, 16.59 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-05-06T09:59:43Z
Kasat Reskrim Polresta Barelang, M. Debby Tri Andrestian pimpin Konferensi pers di Polresta Barelang, Rabu (6/5/2026). (Foto:WL)

BATAM | ESNews -
Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di Kota Batam. Kali ini, dua pelaku jambret yang beraksi di kawasan Sei Beduk berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Barelang hanya dalam hitungan hari. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang, M. Debby Tri Andrestian, Rabu (06/05/2026).

Peristiwa penjambretan terjadi pada Kamis malam, 30 April 2026 sekitar pukul 20.20 WIB di kawasan Pintu 5 Batamindo, Muka Kuning. Korban, PSR (23), bersama rekannya NAP (22), tengah melintas menggunakan sepeda motor saat tiba-tiba dibuntuti dua pria tak dikenal.

Dalam hitungan detik, pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor langsung merapat dari sisi kiri. Salah satu pelaku dengan cepat merampas dua unit ponsel dari saku hoodie korban—yakni satu unit Infinix Hot 11 Play dan satu unit iPhone 13 Starlight—sebelum kabur ke arah Simpang Panbil.

Korban sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil meloloskan diri. Tak tinggal diam, Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang bersama Polsek Sei Beduk langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada Senin (4/5/2026) sore, polisi berhasil meringkus dua tersangka berinisial RTS (20) dan SSL (19) di kawasan Punggur. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel milik korban beserta kotaknya, serta sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat beraksi.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui menjalankan aksinya dengan modus berkeliling mencari target. RTS berperan sebagai pengendara, sementara SSL bertindak sebagai eksekutor yang merampas barang korban saat lengah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9,1 juta. Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf G UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, M. Debby Tri Andrestian mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat membawa barang berharga di tempat terbuka saat berkendara.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan. Masyarakat juga diharapkan segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kriminal,” tegasnya. (WL)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Beraksi di Sei Beduk, 2 Pelaku Jambret Ditangkap Usai Lari ke Punggur

Terkini

Iklan