Viral di CCTV, Pelaku Pencurian Mobil di Perumahan Elite Batam Kota Dibekuk Polisi

terkini

Iklan

Viral di CCTV, Pelaku Pencurian Mobil di Perumahan Elite Batam Kota Dibekuk Polisi

Expossidiknews.com
25 Mei, 2026, 15.19 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-05-27T16:50:11Z
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono. (Foto: WL)

BATAM I ESNews - Jajaran Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan perumahan elite Batam Kota. Seorang pemuda berinisial MAR (20) ditangkap setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian barang berharga dari kendaraan yang terparkir di kawasan Perumahan Royal Grande III, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV aksi pelaku beredar luas di media sosial.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan pelaku diduga menjalankan aksinya dengan menyasar kendaraan yang diparkir di lingkungan perumahan saat kondisi sepi, terutama pada malam hari.

“Kasus ini sempat viral karena terjadi di kawasan perumahan elite. Pelaku menyasar kendaraan yang terparkir dan mengambil barang berharga di dalam mobil,” ujar Anggoro dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang, Senin (25/5/2026),

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban berinisial YC mendapati sejumlah barang miliknya hilang dari mobil yang sebelumnya diparkir di depan rumah sejak Kamis sore.

Barang yang dilaporkan hilang antara lain tas laptop, satu unit laptop Asus warna rose gold, kacamata Oakley hitam, AirPods Apple, serta buku catatan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp15 juta.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, M. Debby Tri Andrestian, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti rekaman CCTV dan melakukan penyelidikan intensif.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka MAR yang kemudian berhasil diamankan di kawasan Sagulung,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah beberapa kali masuk ke kawasan perumahan untuk melakukan pencurian kendaraan maupun barang berharga di dalam mobil. Pelaku disebut masuk dengan cara memanjat tembok perumahan, lalu berkeliling memeriksa kendaraan yang tidak terkunci.

“Pelaku berjalan kaki di area perumahan dan membuka satu per satu kendaraan yang tidak terkunci untuk mencari barang berharga,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa jaket hitam merek Guess Los Angeles, topi warna krem, sandal, serta flashdisk yang berisi rekaman CCTV aksi pencurian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Kapolresta Barelang menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengungkapan terhadap berbagai tindak pidana di wilayah hukum Polresta Barelang dan meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan. (WL)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Viral di CCTV, Pelaku Pencurian Mobil di Perumahan Elite Batam Kota Dibekuk Polisi

Terkini

Iklan