Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Morbek, Kadisnaker Batam Sarankan Lapor ke Pengawas Ketenagakerjaan Kepri

terkini

Iklan

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Morbek, Kadisnaker Batam Sarankan Lapor ke Pengawas Ketenagakerjaan Kepri

Expossidiknews.com
09 Juni, 2026, 14.43 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-06-09T07:43:50Z
Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Morbek, Kadisnaker Batam Sarankan Lapor ke Pengawas Ketenagakerjaan Kepri. (Foto: Esnews)

BATAM | ESNews - Unggahan akun TikTok @Serikatpekerjamorningbakery yang berisi tudingan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di Morning Bakery menuai perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto, meminta agar dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum.

Sebelumnya, akun TikTok tersebut mengunggah narasi bernada keras yang menuding pekerja di Morning Bakery menerima upah di bawah standar, bekerja dengan jam kerja yang tidak manusiawi, hanya mendapat libur dua pekan sekali, hingga bekerja melebihi 40 jam per pekan.

“MORBEK JAHANAM! PEKERJA DIJADIKAN BUDAK. UPAH JAUH DARI STANDAR. JAM KERJA TAK MANUSIAWI. LIBUR DUA PEKAN SEKALI. OVER 40 JAM KERJA SEPEKAN. MANUSIA DIRUGIKAN, NEGARA PUN DIRUGIKAN. TERINDIKASI MENGEMPLANG PAJAK,” tulis akun tersebut dalam unggahan yang beredar luas sejak Sabtu (6/6/2026).

Menanggapi tudingan tersebut, Yudi menegaskan bahwa kewenangan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan berada di tangan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri.

"Terkait berita itu, bisa segera dilaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri yang berkantor di sekitar kawasan KBC Batam Centre. Mereka yang memiliki kewenangan sesuai undang-undang untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan K3, serta penegakan hukum terkait dugaan adanya pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan," kata Yudi saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan, setiap laporan yang disampaikan pekerja maupun masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Pengawas ketenagakerjaan memiliki kewenangan untuk memeriksa dokumen perusahaan, meminta keterangan para pihak, hingga memberikan rekomendasi atau tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Meski demikian, hingga saat ini belum diketahui apakah telah ada laporan resmi yang disampaikan kepada Pengawas Ketenagakerjaan terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan melalui akun media sosial tersebut.

Sementara itu, pihak Manajemen Morning Bakery belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang beredar di media sosial. Dugaan pelanggaran yang disampaikan akun TikTok tersebut juga masih menunggu verifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang. (WL)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Morbek, Kadisnaker Batam Sarankan Lapor ke Pengawas Ketenagakerjaan Kepri

Terkini

Iklan