Pencuri Fasilitas Umum Terowongan Pelita Ditangkap, Pelaku Positif Narkoba

terkini

Iklan

Pencuri Fasilitas Umum Terowongan Pelita Ditangkap, Pelaku Positif Narkoba

Expossidiknews.com
17 Juni, 2026, 17.05 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-06-19T05:43:20Z
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic cek barang bukti pencurian besi penutup Drainase Terowongan Pelita. (Foto: WL)

BATAM I ESNews - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus pencurian penutup drainase yang terjadi di kawasan Terowongan Pelita, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial SF beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sejumlah penutup drainase yang merupakan fasilitas umum. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan setelah Tim Opsnal Subdit III Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dan laporan masyarakat. Tindakan pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan,” ujar Nona Pricillia, Rabu (17/6/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan merusak struktur beton penutup drainase menggunakan palu besi hingga rangka besi terlepas. Besi hasil curian kemudian diangkut menggunakan becak motor dan dibawa ke rumah pelaku untuk dijual kepada penampung besi tua.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit becak motor, satu unit palu besi, tumpukan rangka besi penutup drainase seberat sekitar 10 kilogram, satu helai baju hitam, serta satu helai celana jeans pendek warna biru dongker.

Akibat aksi pencurian tersebut, BP Batam mengalami kerugian atas hilangnya sembilan unit penutup drainase dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp6,3 juta.

Atas perbuatannya, SF dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan terhadap barang yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Selain itu, hasil pemeriksaan kesehatan dan tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine.

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk turut menjaga fasilitas umum yang telah dibangun demi kepentingan bersama. Polisi juga meminta masyarakat segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana melalui layanan Polisi 110, aplikasi Polri Super Apps, atau kantor polisi terdekat guna mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kepulauan Riau. (WL)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pencuri Fasilitas Umum Terowongan Pelita Ditangkap, Pelaku Positif Narkoba

Terkini

Iklan