Polres Lingga Fasilitasi Forum Klarifikasi Tambang Timah PT CPM, Perusahaan Paparkan CSR hingga Kewajiban kepada Negara

terkini

Iklan

Polres Lingga Fasilitasi Forum Klarifikasi Tambang Timah PT CPM, Perusahaan Paparkan CSR hingga Kewajiban kepada Negara

Expossidiknews.com
16 Juli, 2026, 16.10 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-07-16T09:10:51Z
Foto bersama Forum Silaturahmi dan Klarifikasi terkait aktivitas tambang timah PT Cipta Persada Mulia (CPM) di Desa Pekajang, Kecamatan Daik, Kabupaten Lingga, Rabu (15/7/2026). (Foto: Ist)

LINGGA | ESNews – Polres Lingga menggelar Forum Silaturahmi dan Klarifikasi terkait aktivitas tambang timah PT Cipta Persada Mulia (CPM) di Desa Pekajang, Kecamatan Daik, Kabupaten Lingga.

Kegiatan yang berlangsung di Kedai Kopi Merdeka, Dabo Singkep, Rabu (15/7/2026), menjadi wadah dialog terbuka antara pemerintah, perusahaan, aparat, dan insan pers.

Forum ini digelar untuk memperkuat sinergi dengan media serta para pemangku kepentingan dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Intelkam Polres Lingga IPTU Dony Giatman, SH, mewakili Kapolres Lingga, KTT PT CPM Lingga Ali beserta jajaran Legal dan Humas, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan SDA Setda Lingga Ardiantia, SE, Kepala Dinas Kominfo Lingga, Syahbandar, Badan Kesbangpol, Ketua SPSI NIBA, serta puluhan insan pers.

IPTU Dony Giatman mengatakan forum tersebut menjadi ruang komunikasi untuk menyamakan persepsi sekaligus mengklarifikasi berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

"Melalui forum ini, setiap informasi dapat diklarifikasi secara terbuka sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman dan situasi tetap kondusif," ujarnya.

Dalam paparannya, KTT PT CPM Lingga, Ali, menjelaskan bahwa perusahaan telah beroperasi sejak 2021 dan mengklaim secara konsisten menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Program tersebut meliputi bantuan sembako, penyaluran hewan kurban, pemasangan penerangan, hingga berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat.

PT CPM juga menyampaikan bahwa pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor mineral dan batu bara, termasuk royalti, telah dilakukan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM sesuai ketentuan.

Dana tersebut selanjutnya menjadi bagian dari mekanisme Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Minerba yang disalurkan kepada daerah melalui skema Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Perusahaan menyebut telah melaksanakan program Pemberdayaan Masyarakat (PPM), Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), serta CSR yang dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Lingga.

Sejak 2021, sejumlah program telah direalisasikan, di antaranya bantuan kawat bubu kepada 153 kepala keluarga, penyaluran sapi kurban, dan pembagian sembako secara berkala.

Menanggapi aspirasi masyarakat terkait perbaikan pelabuhan, PT CPM menyatakan realisasinya akan disesuaikan dengan hasil pembahasan internal perusahaan, kebutuhan masyarakat, ketentuan program CSR, serta koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lingga sebagai pihak yang berwenang terhadap infrastruktur tersebut.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Lingga, Ardiantia, SE, menyampaikan bahwa pelaksanaan program TJSLP/CSR PT CPM telah dilaporkan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2022.

Menurutnya, nilai program TJSLP/CSR perusahaan mencapai sekitar Rp700 juta setiap tahun dan diwujudkan dalam berbagai kegiatan sosial serta pemberdayaan masyarakat.

Dalam forum tersebut, pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa seluruh kewajiban kepada negara telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Perusahaan menyatakan kontribusi yang disalurkan melalui mekanisme resmi kepada pemerintah nilainya jauh lebih besar dibandingkan kontribusi sosial yang selama ini menjadi perhatian publik.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari klarifikasi perusahaan tanpa memaparkan rincian angka maupun data pembanding kepada peserta forum.

Selain itu, PT CPM menyatakan telah mematuhi ketentuan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), termasuk melaksanakan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.

Melalui forum ini, seluruh pihak berharap komunikasi antara pemerintah, perusahaan, aparat penegak hukum, media, dan masyarakat dapat terus terjalin sehingga setiap informasi yang berkembang dapat diklarifikasi secara terbuka, akurat, dan tetap menjaga situasi yang kondusif. **
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Lingga Fasilitasi Forum Klarifikasi Tambang Timah PT CPM, Perusahaan Paparkan CSR hingga Kewajiban kepada Negara

Terkini

Iklan