PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar Tuntas, BP Batam-Kejari Batam Perkuat Sinergi

terkini

Iklan

PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar Tuntas, BP Batam-Kejari Batam Perkuat Sinergi

Expossidiknews.com
21 September, 2026, 15.00 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-09-23T08:00:44Z
Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil menyelesaikan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Foto: Dok/Expossidiknews)

BATAM | ESNews – Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil menyelesaikan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sewa perairan Terminal Khusus (Tersus) periode 2021–2025 dengan nilai mencapai Rp18,82 miliar.

Total PNBP yang berhasil diselesaikan tersebut mencapai Rp18.820.259.094. Capaian itu ditandai dengan kegiatan serah terima dan pemberian penghargaan atas pendampingan hukum penyelesaian PNBP sewa perairan Tersus BP Batam, Minggu (21/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejari Batam I Wayan Wiradarma secara simbolis menyerahkan penerimaan PNBP kepada Kepala BP Batam Amsakar Achmad.

I Wayan mengatakan, penyelesaian kewajiban tersebut merupakan hasil sinergi antara Kejari Batam, BP Batam, asosiasi dan para pelaku usaha.

Dari total 135 pemegang Tersus yang menjadi objek penanganan, hingga September 2026 tercatat 111 perusahaan telah menyelesaikan kewajibannya.

“Capaian ini merupakan keberhasilan bersama dalam mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha,” ujar I Wayan.

Menurutnya, proses tersebut bermula setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang membawa perubahan dalam pengelolaan pemanfaatan perairan Tersus di Batam.

Kejari Batam melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kemudian melakukan koordinasi, fasilitasi dan pendampingan hukum kepada pemilik maupun pengelola Tersus.

Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan kewajiban kepada negara dapat dipenuhi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitasnya.

Sementara itu, Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengapresiasi Kejari Batam serta para pelaku usaha yang terlibat dalam penyelesaian kewajiban PNBP tersebut.

Amsakar menilai optimalisasi PNBP memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan Batam, mengingat sejumlah kegiatan pengusahaan BP Batam turut ditopang oleh penerimaan negara bukan pajak.

“Apa yang kita lakukan ini harus kita maknai sebagai cara untuk mengabdikan diri bagi bangsa dan negara yang kita cintai. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batam beserta jajaran serta rekan-rekan pelaku usaha,” kata Amsakar.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum dan dunia usaha untuk menjaga iklim investasi serta keberlanjutan pembangunan Batam.

Amsakar menyebut pertumbuhan ekonomi Batam pada semester I 2026 mencapai 7,28 persen. Menurutnya, capaian tersebut perlu dijaga melalui iklim usaha yang kondusif, kepastian hukum dan sinergi antarpemangku kepentingan.

Penyelesaian PNBP sewa perairan Tersus ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat kepastian hukum dan tata kelola pengusahaan di Batam.

Kegiatan tersebut turut dirangkai dengan pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam penyelesaian PNBP sewa perairan Tersus periode 2021–2025.

Turut hadir jajaran Kejari Batam dan BP Batam, KSOP Khusus Batam, Batam Shipyard and Offshore Association (BSOA), DPC Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO) Batam, serta pimpinan dan perwakilan perusahaan pengelola Terminal Khusus. (r/Esn)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar Tuntas, BP Batam-Kejari Batam Perkuat Sinergi

Terkini

Iklan