
Ditpam Datang Bawa SP3, Warga Teluk Bakau Kompak Menolak. (Foto: Wilson)
BATAM | ESNews — Puluhan warga Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menolak pemberian Surat Peringatan Pengosongan/Pembongkaran (SP3) terkait rencana penggusuran permukiman oleh PT Sarana Bangun Sejati (SBS), Kamis (8/10/2026).
Penolakan terjadi saat pihak Ditpam BP Batam bersama perwakilan perusahaan mendatangi kawasan permukiman warga RW 09 dan RW 16 untuk menyampaikan pemberitahuan terkait SP3.
Warga menghadang petugas dan meminta proses penggusuran dihentikan sementara. Mereka menilai langkah tersebut belum sesuai dengan kesepakatan yang sebelumnya dibahas antara warga dan pihak perusahaan.
Aksi penolakan juga dikaitkan warga dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam pada 2 Oktober 2026 yang dinilai belum menyelesaikan persoalan ganti rugi warga terdampak.
Tokoh masyarakat Teluk Bakau, Salvius Nong, SH, menegaskan warga tidak menolak penggusuran apabila hak mereka diselesaikan terlebih dahulu.
“Kami mau digusur, tapi ganti rugi dulu!” teriak warga secara bersamaan di lokasi.
Nong mengatakan, warga meminta perusahaan menyelesaikan kompensasi terhadap rumah dan tanaman tumbuh milik warga yang terdampak.
“Kami hanya memperjuangkan hak warga. Ganti rugi rumah dan tanam tumbuh harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujar Nong.
Ia juga mempertanyakan adanya warga yang disebut telah menerima ganti rugi, sementara sebagian warga lainnya belum mendapatkan kompensasi.
Menurut informasi yang disampaikan warga, salah satu warga di kawasan RW 16 disebut telah menerima ganti rugi sebesar Rp40 juta. Namun, masih banyak warga lainnya yang belum memperoleh pembayaran.
Dalam aksi tersebut, Nong juga meminta Ditpam tidak melakukan tindakan sebelum persoalan ganti rugi diselesaikan.
“Ditpam digaji negara, bukan perusahaan. Jangan sampai masyarakat merasa ditindas. Kami warga negara yang taat hukum dan hanya meminta hak kami diselesaikan,” tegasnya.
Sementara itu, perangkat RW 09 Teluk Bakau, Diki Primana, mengatakan persoalan ganti rugi sebelumnya memang telah dibahas bersama warga dan perusahaan.
Menurut Diki, dalam pertemuan tersebut terdapat pembahasan mengenai pemberian kompensasi, salah satunya sebesar Rp20 juta kepada warga yang memenuhi ketentuan sesuai data yang ada saat itu.
Diki juga mengungkapkan jumlah warga terdampak di wilayahnya mencapai sekitar 300 kepala keluarga (KK). Namun, berdasarkan data yang disampaikannya, baru sekitar 70 KK yang telah menerima ganti rugi, sedangkan sekitar 230 KK lainnya belum mendapat kompensasi.
“Kalau saya dianggap mengkhianati warga, itu pendapat warga. Tetapi yang saya sampaikan berdasarkan kondisi dan data yang ada. Dari sekitar 300 KK, baru 70 KK yang sudah mendapat ganti rugi, sementara 230 KK lainnya belum,” ujarnya.
Ketegangan sempat terjadi saat warga menolak pemberian SP3. Pengamanan di lokasi melibatkan personel kepolisian yang dipimpin AKP Eko Chandra, Kapolsek Nongsa, bersama Babinsa dan Danramil Nongsa.
Warga berharap persoalan ganti rugi dapat diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses pengosongan atau pembongkaran permukiman dilanjutkan. (WL)




