Usai Gelar Rapat Pansus DPRD Kota Batam, Tahun 2027 Mendatang Satpol PP Bakal Siapkan Mobil Sidang Tipiring Bagi Pelanggar Parkir Liar di Perumahan

terkini

Iklan

Usai Gelar Rapat Pansus DPRD Kota Batam, Tahun 2027 Mendatang Satpol PP Bakal Siapkan Mobil Sidang Tipiring Bagi Pelanggar Parkir Liar di Perumahan

Expossidiknews.com
06 November, 2026, 23.37 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-11-08T16:37:14Z
Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, S.H., M.H. (Foto: riautribune)

BATAM | ESNews – Pemerintah Kota Batam mulai menyiapkan pola penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran ketertiban umum. Tak hanya mengatur persoalan parkir di kawasan perumahan, Pemko Batam juga akan menerapkan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di tempat menggunakan mobil khusus.

Rencana tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Jumat (6/11/2026), di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre.

Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, S.H., M.H., mengatakan salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum adalah parkir kendaraan di lingkungan perumahan.

Menurutnya, persoalan parkir kerap memicu perselisihan antarwarga, terutama ketika pemilik kendaraan tidak memiliki lahan parkir memadai dan menggunakan area milik tetangga.

Untuk mencari solusi, Pansus dan Satpol PP berencana mengundang Realestat Indonesia (REI) dalam rapat berikutnya. Pengembang perumahan akan dimintai masukan terkait penyediaan fasilitas parkir dalam pembangunan kawasan hunian.

"Persoalan parkir di perumahan sebagaimana disampaikan anggota DPRD dapat menyebabkan perselisihan dengan sesama warga. Maka nanti pada rapat selanjutnya akan mengundang REI agar perumahan nantinya dibangun ada tempat parkir," kata Imam kepada awak media usai RDP.

Ia menjelaskan, kondisi perumahan di Batam cukup beragam. Sejumlah rumah sudah dilengkapi garasi, tetapi tidak sedikit rumah tipe menengah ke bawah yang tidak memiliki fasilitas tersebut.

Bahkan, rumah yang memiliki garasi pun belum tentu mampu menampung seluruh kendaraan penghuni, terutama jika satu keluarga memiliki lebih dari satu mobil.

Karena itu, penyediaan fasilitas parkir dinilai perlu menjadi perhatian pengembang dan diupayakan masuk dalam materi revisi Perda Ketertiban Umum.

"Tiap rumah parkirnya tidak sama. Ada yang bergarasi, ada yang tidak. Tapi kebanyakan rumah di perumahan menengah ke bawah tidak memiliki garasi. Nanti ini akan diakomodir," jelasnya.

Mobil Sidang Tipiring Disiapkan, Penindakan Dimulai 2027

Selain persoalan parkir, Satpol PP Batam juga tengah menyiapkan sistem penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda melalui pembentukan tim gabungan.

Tim tersebut nantinya melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Penindakan tidak hanya menyasar pelanggar Perda Pengelolaan Sampah, tetapi juga pelanggaran Perda Ketertiban Umum dan sejumlah regulasi daerah lainnya.

Imam mengungkapkan, Pemko Batam telah memesan satu unit mobil khusus untuk mendukung pelaksanaan sidang Tipiring di tempat.

Kendaraan tersebut dirancang menyerupai mobil SIM Keliling milik kepolisian. Dengan fasilitas itu, proses administrasi hingga persidangan pelanggaran ringan dapat dilakukan langsung di lokasi penindakan.

"Mobil untuk tempat sidang Tipiring akan tiba pada akhir bulan ini. Jika fasilitas dan sarananya lengkap, nanti akan dilakukan penindakan dan uji coba. Efektifnya pada tahun 2027," ungkap Imam.

Ia menjelaskan, melalui sistem tersebut, petugas dapat menyusun berita acara perkara dan melaksanakan sidang Tipiring pada hari yang sama tanpa harus membawa pelanggar ke kantor Satpol PP.

Namun, penerapan sanksi akan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelanggaran. Tidak semua pelanggar langsung dikenakan denda.

"Berita acara pidana Tipiring-nya bisa dibuat di situ juga, bisa langsung sidang di hari itu juga. Sanksi tidak langsung didenda. Tapi kalau satu atau dua kali bisa langsung denda," jelasnya. **
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Usai Gelar Rapat Pansus DPRD Kota Batam, Tahun 2027 Mendatang Satpol PP Bakal Siapkan Mobil Sidang Tipiring Bagi Pelanggar Parkir Liar di Perumahan

Terkini

Iklan