Mangrove Ditimbun, Izin Belum Ada? Aktivitas Lahan di Sei Beduk Jadi Sorotan

terkini

Iklan

Mangrove Ditimbun, Izin Belum Ada? Aktivitas Lahan di Sei Beduk Jadi Sorotan

Expossidiknews.com
12 Oktober, 2026, 11.52 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-10-12T05:30:07Z
Mangrove Ditimbun, Izin Belum Ada? Aktivitas Lahan di Sei Beduk Jadi Sorotan. (Foto: Dok/Expossidiknews)


BATAM | ESNews – Aktivitas pematangan lahan di kawasan Sei Beduk, tepatnya di samping Perumahan Buana Raja Permai, Kota Batam beroperasi tanpa mengantongi perizinan.

Ironisnya, kegiatan yang menggunakan sejumlah alat berat tersebut juga terpantau telah menimbun hamparan hutan mangrove

Melalui Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga, Sthefani Barlian, BP Batam memastikan lokasi tersebut belum memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, dapat kami konfirmasikan bahwa lokasi tersebut belum memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Sthefani saat dikonfirmasi Expossidiknews, Minggu (11/10/2026).

BP Batam menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan menerbitkan surat peringatan agar aktivitas pematangan lahan dihentikan. Pihak terkait juga akan diminta segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selain itu, meminta pihak terkait untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Diduga Milik Perusahaan Property

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan seluas 1,6 hektare tersebut dialokasikan kepada PT Inti Sukses Graha Gemilang dan diperuntukkan bagi pembangunan perumahan.

Namun, aktivitas di lapangan kini menjadi sorotan. Pantauan wartawan Expossidiknews menunjukkan sejumlah alat berat, berupa ekskavator dan buldoser, masih terlihat beroperasi meratakan lahan.

Yang lebih memprihatinkan, sebagian kawasan yang ditumbuhi mangrove tampak telah tertimbun tanah.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan perizinan serta perlindungan lingkungan dalam kegiatan pematangan lahan tersebut.

Pasalnya, kegiatan cut and fill bukan sekadar urusan meratakan tanah. Pelaksanaannya harus memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban lingkungan sesuai karakteristik serta skala kegiatan, termasuk pemenuhan dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.

Apabila aktivitas tersebut terbukti melanggar ketentuan dan menyebabkan kerusakan lingkungan, pihak yang bertanggung jawab dapat menghadapi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana apabila unsur pelanggaran pidana terpenuhi.

BP Batam Sudah Pastikan Belum Berizin, Bagaimana Nasib Mangrove?

Pernyataan BP Batam yang memastikan lokasi tersebut belum mengantongi perizinan menjadi catatan penting bagi pengawasan kegiatan pematangan lahan di Batam.

Publik kini menanti langkah nyata instansi terkait. Apakah surat peringatan akan segera diterbitkan dan aktivitas dihentikan, atau kegiatan pemerataan lahan akan terus berjalan di tengah persoalan perizinan dan dugaan penimbunan mangrove?

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya mengonfirmasi pihak PT Inti Sukses Graha Gemilang terkait aktivitas pematangan lahan tersebut, termasuk perizinan dan dugaan penimbunan mangrove. Belum ada keterangan dari pihak perusahaan. (bob)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mangrove Ditimbun, Izin Belum Ada? Aktivitas Lahan di Sei Beduk Jadi Sorotan

Terkini

Iklan