![]() |
| Layanan Samsat Keliling (Samling) di kawasan Taman Dealova, Pangkalpinang, Minggu (11/10/2026) pagi bagi-bagi sembako. (Foto: Dok/Expossidiknews) |
PANGKALPINANG | ESNews - Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan berakhir pada 31 Oktober 2026.
Menjelang batas akhir tersebut, Samsat Kota Pangkalpinang semakin gencar mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni menghadirkan layanan Samsat Keliling (Samling) di kawasan Taman Dealova, Pangkalpinang, Minggu (11/10/2026) pagi.
Tak hanya memberikan kemudahan pelayanan, kegiatan ini juga diwarnai pembagian paket sembako berupa minyak goreng dan gula kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kehadiran layanan Samling tersebut disambut antusias masyarakat. Warga dapat membayar pajak kendaraan dengan lebih mudah tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat, sekaligus mendapatkan paket sembako sebagai bentuk apresiasi.
Kepala Samsat Kota Pangkalpinang, Leo Helmud menjelaskan, kegiatan itu merupakan bagian dari upaya Samsat Kota Pangkalpinang untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
“Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau tidak menyia-nyiakan kesempatan pemutihan yang akan berakhir pada 31 Oktober 2026,” ajak Leo.
Dengan memanfaatkan program tersebut lebih awal, masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa harus menunggu hingga mendekati batas akhir.
“Melalui kegiatan Samsat Keliling, Samsat Kota Pangkalpinang berharap akses pelayanan semakin mudah dijangkau dan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu terus meningkat,” harapnya.
Peningkatan kepatuhan wajib pajak juga diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan daerah yang nantinya mendukung pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kata Leo, kegiatan Samling pada Minggu pagi tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Samsat Kota Pangkalpinang dalam menghadirkan pelayanan yang mudah, dekat, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sebelum resmi berakhir pada 31 Oktober 2026. (Red)
Menjelang batas akhir tersebut, Samsat Kota Pangkalpinang semakin gencar mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni menghadirkan layanan Samsat Keliling (Samling) di kawasan Taman Dealova, Pangkalpinang, Minggu (11/10/2026) pagi.
Tak hanya memberikan kemudahan pelayanan, kegiatan ini juga diwarnai pembagian paket sembako berupa minyak goreng dan gula kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kehadiran layanan Samling tersebut disambut antusias masyarakat. Warga dapat membayar pajak kendaraan dengan lebih mudah tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat, sekaligus mendapatkan paket sembako sebagai bentuk apresiasi.
Kepala Samsat Kota Pangkalpinang, Leo Helmud menjelaskan, kegiatan itu merupakan bagian dari upaya Samsat Kota Pangkalpinang untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
“Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau tidak menyia-nyiakan kesempatan pemutihan yang akan berakhir pada 31 Oktober 2026,” ajak Leo.
Dengan memanfaatkan program tersebut lebih awal, masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa harus menunggu hingga mendekati batas akhir.
“Melalui kegiatan Samsat Keliling, Samsat Kota Pangkalpinang berharap akses pelayanan semakin mudah dijangkau dan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu terus meningkat,” harapnya.
Peningkatan kepatuhan wajib pajak juga diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan daerah yang nantinya mendukung pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kata Leo, kegiatan Samling pada Minggu pagi tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Samsat Kota Pangkalpinang dalam menghadirkan pelayanan yang mudah, dekat, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sebelum resmi berakhir pada 31 Oktober 2026. (Red)





