Ditolak CLBK, Pria Beristri ini Aniaya Mantan Kekasihnya Hingga Berujung Bui

terkini

Iklan



Ditolak CLBK, Pria Beristri ini Aniaya Mantan Kekasihnya Hingga Berujung Bui

Expossidiknews.com
30 September, 2022, 20.03 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2022-09-30T13:03:40Z
Terduga pelaku penganiayaan RH (34) diamankan Polsek Sei beduk. (Foto: Ist)

BATAM | ESNews - Seorang pria berinisial RH (34) harus berurusan dengan pihak kepolisian hingga masuk bui usai melakukan penganiayaan terhadap korbannya yang tak lain adalah mantan kekasihnya inisal R (33), Kamis (29/9/2022) kemarin.

Tak hanya melakukan penganiayaan, ia juga dilaporkan melakukan pengrusakan terhadap barang-barang milik korban.

Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari sebuah video yang didapatkan korban dari pelaku jikalau pelaku selalu berharap balasan (cinta lama bersemi kembali) dari korban. Dimana pelaku ingin kembali menjalin kasih terhadap korban.

"Akan tetapi korban tidak mau lagi berhubungan dengan pelaku, lantaran belakangan ini pelaku diketahui sudah memiliki Istri," jelas AKP Betty, Jumat (30/9/2022).

Saat itu, pelaku tidak terima dengan balasan isi chatingan korban, kemudian pelaku mengirimkan stiker Chat tidak senonoh terhadap korban.

"Pelaku mengirimkan stiker Chat tidak senonoh terhadap korban. Tak terima dengan stiker chat dari pelaku, lantas korban menjawab 'Itu punya istrimu ya'," ucap AKP Betty menirukan isi balasan chat korban.

Seketika itu, pelaku marah dan mengancam dan akan mendatangi korban. Takut dengan ancaman tersebut, korban pun pindah/mengungsi ke rumah temannya di daerah Tanjung Uncang.

"Saat hendak pergi, korban bertemu dengan pelaku di simpang rumah korban dan palaku langsung merampas barang-barang milik korban," terangnya.

Tak berhenti disitu, pelaku mengajak korban kembali ke rumah korban dengan alasan untuk mengambil pakaian pelaku. Setelah mengambil pakaiannya, pelaku kembali membahas isi chatingan sebelumnya.

"Lalu pelaku mencekik korban, sehingga rantai kalung korba ln terputus sambil pelaku berkata 'jangan kau bawa-bawa nama istriku'," ucapnya.

Pelaku juga menampar korban dengan kedua tangan dan menarik rambut korban serta meninju bagian mulut korban hingga mengalami luka pada bagian bibir bawah dan memar pada bagian pipi.

Pelaku juga merusak barang milik korban yang berada didalam rumah korban, berupa 1 unit TV 30 inch merk Polygran dan speaker aktif merk Polytron, 2 unit Handphone merk Oppo dan Xiomi,

Atas pengrusakan tersebut, korban mengalami kerugian materi senilai Rp 5,5 juta. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan lebih lanjut. (Esn)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ditolak CLBK, Pria Beristri ini Aniaya Mantan Kekasihnya Hingga Berujung Bui

Terkini

Iklan