Awasi Peredaran Obat Sirup, Polsek Serasan Lakukan Pemeriksaan Toko Obat di Wilayah Hukumnya

terkini

Iklan



Awasi Peredaran Obat Sirup, Polsek Serasan Lakukan Pemeriksaan Toko Obat di Wilayah Hukumnya

Expossidiknews.com
21 Oktober, 2022, 18.51 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2022-10-21T11:51:55Z
Kaapolsek Serasan bersama tim lakukan pemeriksaan ke sejumlah toko obat di wilayah hukumnya. (Foto: Ist)


NATUNA | ESNews - Pasca adanya temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia terkait obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), Polsek Serasan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa toko obat di wilayah hukumnya.

Pemeriksaan ke sejumlah toko-toko obat yang dilakukan Polsek Serasan itu berkerjasama dengan Dinas Kesehatan melalui Puskesmas Serasan dan Puskesmas Subi pada Jumat (21/10/2022).

Kapolsek Serasan, Iptu A. Malik Mardiansya menyampaikan hasil kegiatan pemeriksaan toko-toko obat yang dilakukan oleh pihak.

"Untuk sementara waktu, pihak Toko dilarang menjual obat jenis sirup sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah di bidang BPOM tersebut," ucap Iptu Malik.

Terkait larangan peredaran obat sirup tersebut disebabkan adanya obat jenis sirup yang mengandung Zat Etilen Glikol dan Dietilen Glikol

"Sebagaimana diketahui, jenis sirup yang mengandung Zat Etilen Glikol dan Dietilen Glikol ini berbahaya bagi tubuh manusia dan bisa berakibat fatal atau kematian," jelasnya.

Obat-obatan jenis sirup yang ditemukan di beberapa toko yang dilarang beredar sementara diamankan di Mako Polsek Serasan.

"Apabila telah diperbolehkan penjualannya oleh BPOM, maka obat-obat jenis sirup tersebut akan di kembalikan kepada pemilik Toko," kata Iptu Malik.

Adapun Toko-toko yang dilakukan pemeriksaan yakni, Toko Kak Mar, Toko Mei Hua, Toko Aheng/Budi, Toko Kus, Toko Meme Hasana, Toko Toko Budi dan beberapa toko kelontong lainnya di wilayah Kecamatan Subi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Serasan Iptu A.Malik Mardiansya S.E, Dokter Puskesmas Serasan dr.Vilry, Babhinkamtibmas Polsek Serasan, Staf Puskesmas Serasan dan Staf Kecamatan Serasan. (Esn)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Awasi Peredaran Obat Sirup, Polsek Serasan Lakukan Pemeriksaan Toko Obat di Wilayah Hukumnya

Terkini

Iklan