Awasi Peredaran Obat Sirup, Polsek Sei Beduk Gerak Cepat Cek Apotik dan Toko Obat di Wilayah Hukumnya

terkini

Iklan



Awasi Peredaran Obat Sirup, Polsek Sei Beduk Gerak Cepat Cek Apotik dan Toko Obat di Wilayah Hukumnya

Expossidiknews.com
21 Oktober, 2022, 19.13 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2022-10-21T12:14:28Z
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa cek sejumlah Apotik dan toko obat di wilayah hukumnya. (Foto: Ist)

BATAM | ESNews - Pasca adanya temuan BPOM Republik Indonesia terkait obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), Polsek Sei Beduk gerak cepat melakukan pengecekan ke sejumlah Apotek di wilayah hukumnya, Jumat (21/10/2022).

Dalam giat tersebut, Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa memberikan himbauan kepada petugas Apotik untuk tidak menjual dan memisahkan obat-obatan jenis Paracetamol (Sirup).

"Selain memberikan himbauan, kita juga memberikan informasi dan edukasi terkait tindak lanjut Fenomena 206 Anak di 20 Provinsi gagal ginjal Akut yang diduga akibat menggunakan obat sirup," ucap Iptu Yustinus.

Adapun Apotik yang dilakukan pengecekan yakni, Apotik Azzam Farma, Nur Farma, Tirta Husada, Ranah Farma.

Kata dia, dari ke-empat Apotik dan toko-obat tersebut, terdapat obat obatan yang dilarang pemerintah untuk dijual, namun masih dipajang.

"Untuk itu, kita meminta kepada Apotik dan toko obat agar menyimpan obat dan tidak menjual lagi kepada masyarakat," jelasnya.

Pada giat tersebut, turut hadir, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa, Bripka Leo Berto dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Mangsang, Aipda Tommy Harles dan anggota Patroli. (Esn)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Awasi Peredaran Obat Sirup, Polsek Sei Beduk Gerak Cepat Cek Apotik dan Toko Obat di Wilayah Hukumnya

Terkini

Iklan