Kurun Waktu 2022, Balai POM di Batam Tangani 5 Perkara Pro-Justitia di Bidang Obat dan Makanan

terkini

Iklan



Kurun Waktu 2022, Balai POM di Batam Tangani 5 Perkara Pro-Justitia di Bidang Obat dan Makanan

Expossidiknews.com
30 Desember, 2022, 16.46 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2022-12-30T09:46:12Z
Kepala Balai POM Batam, Lintang Purba Jaya menjelaskan obat-obatan dan kosmetik yang berbahaya dan dilarang edar ke awak media. (Foto: Fay)


BATAM  | ESNews – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Batam melaksanakan rilis akhir tahun hasil pengawasan Balai POM selama tahun 2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Balai POM di Batam pada, Jumat (30/12/2022).


Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Balai POM di Batam, Lintang Purba Jaya didampingi Pejabat BPOM di Batam. Hadir juga perwakilan Dinas Kesehatan kota Batam, Desi, serta awak media baik televisi maupun media online.


Kepala Balai POM di Batam, Lintang Purba Jaya mengatakan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan (Obat, Obat Tradisional, Kosmetika, Suplemen Kesehatan dan Pangan), dan bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan anggaran pemerintah dan juga sebagai sumber informasi terkait hasil pengawasan Obat dan Makanan.


"Balai POM melaksanakan kegiatan ini sebagai salah satu pertanggungjawaban dalam pelaksanaan anggaran pemerintah dan juga sebagai sumber informasi terkait hasil pengawasan Obat dan Makanan," ungkap Lintang, Jumat (30/12/2022).


Dia mengatakan, BPOM di Batam saat ini telah berhasil melakukan pengawasan terhadap 76 Sarana Produksi dengan rincian, Pangan (MD dan IRTP), 4 Sarana Produksi Kosmetik, 540 sarana distribusi OMKA, 343 Sarana Distribusi obat dan Pelayanan Kefarmasian termasuk Intensifikasi Pengawasan Vaksin Covid-19 dan pengawasan dalam rangka pengendalian Antimicrobial Resistance serta pengawalan terhadap recall produk obat mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol. 


"BPOM di Batam juga melakukan pengawasan terhadap 1.032 iklan dan 1.468 label/penandaan produk Obat dan Makanan serta rokok yang beredar di wilayah Kepulauan Riau," ujarnya.


Lanjutnya, dalam rangka hari besar keagamaan, Balai POM di Batam telah melakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan Menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 pada 92 sarana distribusi pangan olahan dengan hasil 77 sarana memenuhi ketentuan dan 15 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan 


Menurutnya, keberpihakan BPOM di Batam terhadap UMKM diwujudkan dengan telah terbitnya 32 (tiga puluh dua) NIE Pangan Olahan dari 10 UMKM pendampingan 2021-2022. Antara lain meliputi produk bawang goreng, es krim, minuman kpi roti/bakery, frozen food (bakso, curry puff) 


"Balai POM telah menerbitkan 1.740 Surat Keterangan Impor, serta 274 Surat Keterangan Ekspor pangan, bahan pangan dan kosmetika," imbuhnya.


BPOM di Batam telah melakukan sampling terhadap 1.468 produk dan dilanjutkan dengan pengujian sesuai dengan Parameter Uji Kritis. 


Selain itu, Balai POM di Batam juga melakukan pemberantasan obat dan makanan ilegal Produk TMK hasil pengawasan rutin sebanyak 721 item, 8.480 pieces, dengan nilai ekonomi Rp 189.889.500 


Produk Tidak Memenuhi Ketenrua (TMK) dari operasi pengawasan khusus berkesinambungan yang diamankan tahun 2022 sebanyak 5.131 pcs, yang terdiri dari 3.000 pcs produk obat illegal, 241 pcs produk obat psikotropika dan 1.890 pcs produk pangan olahan ilegal dengan total nilai keekonomian sebesar Rp. 83.018.000.


Penyidik Balai POM di Batam telah menangani sebanyak 5 perkara di bidang Obat dan Makanan tahun 2022 yang ditindaklanjuti secara pro-justitia yang terdiri dari 6.020 pcs, yang terdiri dari 4.931 pcs produk kosmetika illegal, 14 pcs produk obat tradisional illegal, 694 pcs produk suplemen illegal, 11 pcs produk obat illegal dan 371 pcs produk pangan olahan ilegal dengan total nilai keekonomian sebesar Rp. 486.249.500.


Kemudian, Balai POM di Batam juga rutin melakukan pemberdayaan kemasyarataan melalui penyuluhan obat dan makanan.


Sepanjang tahun 2022, BPOM di Batam telah melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat dan Penyuluhan OMKA baik secara luring maupun daring dengan melibatkan 2238 orang masyarakat Kepulauan Riau melatui KIE Obat dan Makanan, serta lebih dari 350 postingan KIE media cetak/elektronik/online/media sosial. 


Program Prioritas Nasional Keamanan Pangan Terpadu telah membentuk 6 Desa Pangan Aman di Kota Batam (Kelurahan Belian, Mangsang, Buliang, Bulang Lintang, Sei Langkai, Sembulang) dan melatih 95 orang Kader Keamanan Pangan Desa, 283 komunitas. 


Telah diberikan Sertifikat Sekolah dengan PJAS Amit" kepada 13 Sekolah di Kota Batam: serta telah diintervensi Pasar Aviari Batu Aji melalui Program Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas. 


Lalu, BPOM di Batam terus berkomitmen melindungi masyarakat dari peredaran Obat dan Makanan yang tidak memenuhi keamanan, mutu dan khasiat melalui kerjasama dengan lintas sektor terpadu, pemangku kepentingan dan masyarakat Prov. Kepulauan Riau. 


Kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli produk OMKA secara online dan tetap pastikan CeK KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) dalam mengonsumsi produk.


 Informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di nomor HP 082392201231, atau melalui email b:om batam - »om -0 id. media sosia! Facebook BPOM Batam, Instagram @bpom.batam, twitter @bpom.batam, serta Halo BPOM di 1500533.


Sementara, perwakilan Dinas Kesehatan kota Batam, Desi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Balai POM di Batam, yang telah melakukan pengawasan intensif terhadap makanan dan obat-obatan yang beredar di kota Batam.


"Kami dari Dinas Kesehatan kota Batam mengucapkan terima kasih dan apresiasi ke BPOM atas kerja kerasnya melindungi makanan dan juga obat-obatan untuk masyarakat di kota Batam," pungkasnya. (Fay)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kurun Waktu 2022, Balai POM di Batam Tangani 5 Perkara Pro-Justitia di Bidang Obat dan Makanan

Terkini

Iklan