Unit Reskrim Polsek Sei Beduk Ringkus Pelaku Pencurian Motor dan Handphone di Piayu, 1 DPO

terkini

Iklan



Unit Reskrim Polsek Sei Beduk Ringkus Pelaku Pencurian Motor dan Handphone di Piayu, 1 DPO

Expossidiknews.com
26 Januari, 2023, 19.20 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2023-01-26T12:20:33Z
Terduga pelaku pencurian motor dan Handphone di Tanjung Piayu inisial RS (36) diamankan Unit Reskrim Polsek Sei Beduk. (Foto: Dok/ESNews)


BATAM | ESNews - Seorang pria warga Seraya, Batu Ampar berinisial RS (36) pelaku pencurian Motor dan Handphone di Pancur Swadaya, Sei Beduk diringkus Unit Reskrim Polsek Sei Beduk, Rabu (25/1/2023).

Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia menjelaskan, kejadian ini berawal dari laporan korban inisial JS (59) yang merupakan salah satu warga Pancur Swadaya, Sei Beduk, Kota Batam.

"Dimana, pada Senin (23/1/2023) sekitar pukul 05.30 Wib, anak korban tersadar bahwa motor Honda Beat dengan Nopol BP 3698 AH dan Honda Scoopy BP 2511 QF yang terparkir di samping rumah mereka sudah tidak ada lagi alias hilang," ucap Betty, Kamis (26/1/2023).

Lanjutnya, hal itu langsung diberitahukan kepada orang tuanya. Saat itu juga orang tuanya memeriksa rumah dan mendapati jendela rumah telah rusak dan juga telah hilang 2 Unit Handphone.

Laporan ini pun langsung direspon cepat oleh tim unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa.

"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat tengah terparkir di depan hotel indah pelita, Lubuk Baja," jelas Betty.

Selanjutnya, kata Betty, unit opsnal melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku RS (36) yang hendak membawa sepeda motor tersebut.

"Setelah di lakukan pengembangan, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama 1 orang rekannya EK (DPO)," kata Betty.

"Kemudian unit opsnal melakukan pencarian dan mendatangi kosan di Bida Ayu Pintu 2 yang di duga tempat persembunyian pelaku EK, namun pelaku sudah tidak ada dan beruntung di temukan 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy," tambahnya.

Atas perbuatannya, RS diancam melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. (Esn)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Unit Reskrim Polsek Sei Beduk Ringkus Pelaku Pencurian Motor dan Handphone di Piayu, 1 DPO

Terkini

Iklan