Pengambilan BBM Jenis Solar Diduga Tidak Melewati Penyalur

terkini

Iklan



Pengambilan BBM Jenis Solar Diduga Tidak Melewati Penyalur

Expossidiknews.com
04 Februari, 2023, 21.17 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2023-02-04T14:17:10Z

 

Foto: Ilustrasi 

Lingga (Kepri) | ESNews - Diduga penyaluran dan atau penjualan serta perolehan BBM bersubsidi jenis Solar di Kecamatan Selayar, khususnya Desa Selayar mengangkangi peraturan dan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Ini penjelasan Kabag Perekonomian Kabupaten Lingga dan laporan yang disampaikan oleh narasumber.


Berdasarkan hasil koordinasi dalam kegiatan kunjungan langsung ke kediaman Kabag Perekonomian Kabupaten Lingga pada Rabu (2/2/23) oleh awak media, Said Hendri menjelaskan "Bagi pengencer minyak bersubsidi tidak boleh menjual minyak solar, yang boleh menjual kan minyak solar bersubsidi ke nelayan yang mempunyai pas kecil adalah penyalur yang sudah di tunjuk", katanya. 


Said Hendri mengatakan juga, "Sub penyalur harus mengambil pas kecil terlebih dahulu ke nelayan yeng mempunyai pas kecil, selepas itu sup penyalur lah yang bisa mengambil ke terminal laut, dan sup penyalur tidak boleh memberikan dan atau membagikan minyak solar tersebut kepada pengencer atau kedai-kedai yang menjual minyak pertalite, ucapnya. 


"Namun mirisnya berdasarkan hasil investigasi awak media apa yang dijabarkan oleh Kabag Perekonomian (Said Hendri-red) tersebut bukanlah fakta yang sebenarnya praktek dilapangan khususnya di beberapa wilayah Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga.


"Ada beberapa Warung/Kedai yang ada di Kecamatan Selayar, didapati menjual BBM jenis Solar Bersubsidi, dan parahnya lagi pemilik Warung/Kedai memperoleh secara langsung BBM bersubsidi jenis Solar tersebut ke terminal/pangkalan PT. Sinar Singkep Sejahtera yang berlokasi di wilayah Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga".


Bahkan parahnya lagi berdasarkan hasil informasi disampaikan oleh narasumber yang tidak mau identitasnya dituliskan dalam pemberitaan menyebutkan "Pas kecil asli milik nelayan tersebut ditahan oleh pemilik Warung/Kedai dan untuk mengambil Pas Kecil hal mereka harus membayar uang ganti rugi kepengurusannya", ungkap sumber, Sabtu (4/2/23).


Menanggapi penjelasan Kabag Perekonomian Kabupaten Lingga (Said Hendri-red) jauh berbeda dengan fakta yang terjadi dilapangan pada saat ini khususnya di wilayah Kecamatan Selayar terkait permasalahan Jual-Beli BBM Bersubsidi Jenis Solar tersebut. Hendaknya pihak berkompeten terkait melakukan investigasi langsung guna menertibkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang dibuat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan konflik di masyarakat, pungkasnya narasumber.


Penulis : Herman

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengambilan BBM Jenis Solar Diduga Tidak Melewati Penyalur

Terkini

Iklan