BC Batam Gagalkan Penyelundupan Barang Bekas Sepatu Hingga Barang Elektronik di Pelabuhan Roro Punggur

terkini

Iklan



BC Batam Gagalkan Penyelundupan Barang Bekas Sepatu Hingga Barang Elektronik di Pelabuhan Roro Punggur

Expossidiknews.com
18 Maret, 2023, 14.05 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2023-03-18T07:12:03Z

BC Batam gagalkan aksi penyelundupan barang bekas seperti sepatu hingga barang elektronik yang diangkut menggunakan 5 truk melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur. (Foto: Ist)

BATAM | ESNews - Bea Cukai Batam gagalkan aksi penyelundupan Barang bekas impor seperti sepatu sebanyak ratusan karung di Pelabuhan Roro Punggur, Kota Batam, Jumat (3/3/2023) lalu.

Diketahui, ratusan koli sepatu bekas yang diangkut menggunakan Truk itu hendak dibawa keluar Batam menuju Bintan melalui pelabuhan Roro Telaga Punggur.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat adanya upaya pengeluaran barang
yang tidak sesuai pemberitahuan dari kawasan bebas Batam menuju kawasan bebas Bintan.

"Berawal dari informasi masyarakat, lalu Tim penindakan BC Batam melakukan penelusuran dan
menemukan 5 truk yang diduga membawa barang yang telah diatensi tersebut," ucap RizkiRizki lewat siaran persnya, Sabtu (18/3/2023).

450 koli sepatu bekas impor yang hendak diselundupkan ke Bintan melalui Pelabuhan Roro Punggur digagalkan Petugas BC Batam. (Foto: Ist)

"Kemudian, Tim melakukan
penindakan dengan memeriksa truk tersebut dan didapati barang bekas,” tambahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Rizki, ditemukan ratusan koli barang bekas yang dimuat pada 5 truk tersebut, diantaranya 450 koli sepatu bekas yang tidak diberitahukan dalam dokumen pabean.

Selain sepatu bekas, didapati pula barang lainnya berupa 317 koli kaleng sarden, 283 koli kaleng gogo, 291 koli barang campuran, 2 buah kulkas, 25 set Air Conditioner (AC), 26 koli lemari besi, 400 koli paku, 2 buah freezer, 170 koli pampers, 77 koli ban dalam, 75 koli oufen, 77 koli kertas foto, 8 koli alat flash foto, 2 koli ujung sapu, 1 set furing dan 1 set spandex.

“Terhadap kegiatan ini pelaku telah melanggar Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Selanjutnya akan dilakukan proses penelitian lebih lanjut,” tutup Rizki. (Esn)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BC Batam Gagalkan Penyelundupan Barang Bekas Sepatu Hingga Barang Elektronik di Pelabuhan Roro Punggur

Terkini

Iklan