Razia Gabungan di Pangkalpinang Sasar Kendaraan Tunggak Pajak, Pemutihan Berakhir 31 Oktober

terkini

Iklan

Razia Gabungan di Pangkalpinang Sasar Kendaraan Tunggak Pajak, Pemutihan Berakhir 31 Oktober

Expossidiknews.com
30 September, 2026, 15.21 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-09-30T08:33:38Z
Kepala Samsat Pangkalpinang, Leo Helmud turun ke lokasi titik razia gabungan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pangkalpinang, Rabu (30/9/2026) (Foto: Dok/Expossidiknews)

PANGKALPINANG I ESNews - Kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis menjadi sasaran razia gabungan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pangkalpinang, Rabu (30/9/2026).

Razia melibatkan Samsat Pangkalpinang, Satlantas Polresta Pangkalpinang, Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Jasa Raharja, Polisi Militer dan Bakuda Kota Pangkalpinang.

Petugas menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat. Selain memeriksa masa berlaku pajak dan STNK, petugas turut mengecek kelengkapan dokumen kendaraan, bukti pelunasan pajak, penggunaan pelat nomor serta kondisi fisik kendaraan.

Kepala Samsat Pangkalpinang, Leo Helmud, mengatakan razia tersebut tidak semata-mata bertujuan melakukan penindakan atau tilang. Menurutnya, kegiatan itu juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat lebih tertib membayar pajak kendaraan.

“Kami ingin mengetuk kesadaran masyarakat. Melalui razia ini, kami juga sekaligus menyosialisasikan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari Pemprov Bangka Belitung yang berlangsung hingga 31 Oktober 2026,” ujar Leo.

Ia mengatakan program pemutihan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan. Dalam program itu, denda administrasi dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II diberikan penghapusan sesuai ketentuan program.

Untuk memudahkan wajib pajak, petugas juga menyediakan layanan Samsat Keliling maupun pos pembayaran di lokasi razia bagi pengendara yang ingin langsung menyelesaikan kewajibannya.

Sementara itu, personel kepolisian dalam operasi gabungan turut melakukan pengawasan terhadap penggunaan pelat nomor palsu serta kelayakan fisik kendaraan. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

Samsat Pangkalpinang mengimbau pemilik kendaraan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung agar tidak menunda pembayaran pajak dan memanfaatkan program pemutihan sebelum berakhir pada 31 Oktober 2026.

Masyarakat juga diingatkan untuk selalu membawa dokumen kendaraan yang sah dan memastikan masa berlaku pajak serta STNK tetap aktif saat berkendara. (Red)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Razia Gabungan di Pangkalpinang Sasar Kendaraan Tunggak Pajak, Pemutihan Berakhir 31 Oktober

Terkini

Iklan