Kriminalisasi Karyawan Hingga PHK Sepihak, DPRD Kota Batam Minta PT Mcdermott Indonesia Penuhi Hak Robet Hutahaean

terkini

Iklan



Kriminalisasi Karyawan Hingga PHK Sepihak, DPRD Kota Batam Minta PT Mcdermott Indonesia Penuhi Hak Robet Hutahaean

Expossidiknews.com
15 Agustus, 2023, 10.49 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2023-08-16T03:55:44Z
Reevan Simajuntak, SH,CPL,CPM dampingi klien_nya Robet saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam. (Foto: Ist)

BATAM | ESNews - PT Mcdermott Indonesia diduga telah melakukan kriminalisasi terhadap seorang mantan karyawannya yakni Senior Project Superintendent, Robet Hutahaean (56) dengan tuduhan melakukan pencurian di perusahaan galangan terbesar di kota Batam asal Amerika tersebut.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Penasehat Hukum Robet dari Kantor Hukum AJP Lawyers, Reevan Simajuntak, SH,CPL,CPM dan Yayan Setiawan, SH,MH,CPM, kepada sejumlah media usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi IV DPRD Kota Batam pada, Senin (14/8/2023).

"PT Mcdermott Indonesia diduga telah melakukan kriminalisasi terhadap klien kami dengan tuduhan melakukan pencurian," ucap Reevan.

Menurutnya, semua tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya itu sudah terbantahkan dengan keluarnya Putusan Pra Peradilan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 04 Juli 2023.

"Artinya, klien kami ini (Robet) dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam. Semua sangkaan-sangkaan yang dituduhkan oleh PT Mcdermott Indonesia itu tidak berdasar dan tidak memenuhi unsurnya," tegasnya.

Kemudian, setelah pihak pengadilan menyatakan kliennya tidak bersalah, tiba-tiba saja dengan seketika PT Mcdermott Indonesia mengeluarkan surat PHK secara sepihak terhadap kliennya.

Selanjutnya, Reevan bersama-sama dengan kliennya mendatangi PT Mcdermott Indonesia di Batu Ampar dengan maksud mempertanyakan alasan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan galangan terbesar di kota Batam itu.

Namun, upaya tersebut sia-sia. Pihak PT Mcdermott Indonesia tidak bisa memberikan alasan yang tepat mengenai PHK sepihak tersebut, sehingga kliennya menolak untuk di PHK secara sepihak.

Masih menurut Reevan, pihaknya menilai kasus pemecatan sepihak yang dilakukan oleh PT Mcdermott Indonesia ada semacam penggiringan supaya kasus ini sampai ke PHI.

"Ada upaya penggiringan kasus ini ke PHI. Makanya kami minta dilakukan RDP di Komisi IV DPRD Batam, supaya persoalan ini bisa terbuka secara terang benderang disini," sebutnya.

Masih menurut Reevan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika PT Mcdermott Indonesia melakukan pemecatan sepihak terhadap kliennya. Asal, hak-hak kliennya bisa diselesaikan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku

"Jangan lagi membawa isu mengenai kasus pencurian. Karena hal itu sudah inkrah di Pengadilan Negeri Batam," tegas Reevan.

Lanjutnya, PT Mcdermott Indonesia sendiri tidak bisa membuktikan jika barang yang dibawa oleh kliennya itu milik perusahaannya.

"Bagaimana bisa dibilang mencuri jika barang yang dibawa itu bukan milik mereka (PT Mcdermott Indonesia)," sebutnya lagi.

Karena kejadian itu, perusahaan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian dan perusahaan melakukan pemberhentian hubungan kerja (PHK) terhadap Robet (Ex Pekerja McDermott) dengan tidak memenuhi hak karyawan semestinya.

"Atas tuduhan tersebut, klien kami sempat ditahan di Mapolsek Batu Ampar selama satu setengah bulan," ucap Reevan didampingi rekan seprofesinya, Yayan Setiawan.

Sementara, General Affair PT Mcdermott Indonesia, Syahrial mengatakan bahwasannya pihaknya telah membayar berupa uang bantuan sebesar 50 persen.

"Jadi selama Pak Robet ditahan pihak Kepolisian, perusahaan memberikan uang bantuan sebesar 50 persen," ucap Syarial pada saat RDPU.

Ia juga menyampaikan, perusahaan memanggil Robet (Ex Pekerja) guna untuk memberitahu bahwa perusahaan telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Robet atas dasar pelanggaran yang tertuang pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Kita menyampaikan kepada saudara Robet bahwa perusahaan telah melakukan PHK karena Robet telah melanggar PKB," jelas Syarial.

Dilokasi yang sama, Pimpinan Sidang yakni Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa mengatakan, Pengadilan menetapkan, bahwa Robert tidak terbukti sebagai penetapan tersangka oleh Polsek Batu Ampar.

"Tuduhan tersangka terhadap Robert gugur oleh putusan Prapid Pengadilan Negeri Batam. Untuk itu kami meminta kepada McDermott untuk melakukan kewajiban perusahaan dan membayarkan hak saudara Robet," ujar Mustofa saat ditemui diruangannya.

Ia menjelaskan, saat dibatalkan sebagai tersangka, perusahaan harus membayar hak karyawan berupa gaji, dan termasuk saat dia di tahan selama 1,5 bulan di Polsek Batu Ampar.

"Atas nama Lembaga, DPRD Batam meminta perusahaan untuk melakukan kewajiban dan memenuhi hak karyawan tersebut," tegas Mustofa.

Lanjut Mustofa, pihaknya juga memberikan rekomendasi agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan permasalah ini secara musyawarah atau kekeluargaan.

"Apabila, diantara keduanya tidak mendapatkan kesepakatan, maka akan kami jadwalkan untuk RDP lanjutan pada hari Senin (21/08/2023) mendatang," pungkasnya.

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Muhammad Mustofa dan didampingi oleh Anggota Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho. Hadir juga, Disnaker Kota Batam, Manajemen PT McDermott Indonesia beserta Penasehat Hukum, dan mantan karyawan Robet Hutahaean berserta Penasehat Hukum dari Kantor Hukum AJP Lawyers, Reevan Simajuntak, SH,CPL,CPM dan Yayan Setiawan, SH,MH,CPM. (Red)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kriminalisasi Karyawan Hingga PHK Sepihak, DPRD Kota Batam Minta PT Mcdermott Indonesia Penuhi Hak Robet Hutahaean

Terkini

Iklan