Polsek Batam Kota Menangkan Prapid Kasus Pengeroyokan

terkini

Iklan



Polsek Batam Kota Menangkan Prapid Kasus Pengeroyokan

Expossidiknews.com
01 Agustus, 2023, 13.21 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2023-08-01T06:21:14Z
Foto bersama. (Ist)

BATAM | ESNews - Berkas perkara Kasus pengeroyokan yang di tangani Polsek Batam Kota oleh tersangka berinisial ISN dan AS di Batam Kepulauan Riau (Kepri) dan sudah lengkap (P21).

Berkas perkara atas kasus itu telah diterima pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dari penyidik kepolisian Polsek Batam Kota. Hal demikian disampaikan oleh pihak pengadilan di dalam sidang Praperadilan, senin (31/7/2023).

Praperadilan yang diajukan oleh pihak Lemohon ISN dan AS kepada pihak Termohon yaitu Polsek Batam Kota yang mana Hakim Ketua menyatakan 'Menolak Seluruh Tuntutan Pemohon' dan menyatakan penetapan tersangka ISN dan AS yang ditetapkan oleh pihak Termohon sesuai dengan KUHAP dan KUHP dan meminta proses hukum terus berjalan.

Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia yang dipersidangan diwakilkan oleh Kepala Seksi Bidang Hukum dan Team Polresta Barelang yang diketuai oleh Ipda Rahmat Susanto menyatakan kasus pengeroyokan yang sempat viral beberapa waktu lalu, dalam menangananya sudah sesuai Prosedur berdasarkan KUHP dan KUHAP.

Hal ini dibuktikan dengan penolakan seluruh tuntutan Pemohon sekaligus terduga tersangka (ISN dan AS) oleh Hakim Ketua Hakim Tunggal, Sapri Tarigan SH M.H

Ditempat terpisah Kapolsek Batam Kota mengucapkan syukur karna permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai aturan berlaku. (r)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polsek Batam Kota Menangkan Prapid Kasus Pengeroyokan

Terkini

Iklan