IKABTU Desak Polresta Barelang SP3 Kasus Nasir Hutabarat, Tonny Siahaan: Polisi Tidak Boleh Dibawah Tekanan

terkini

Iklan



IKABTU Desak Polresta Barelang SP3 Kasus Nasir Hutabarat, Tonny Siahaan: Polisi Tidak Boleh Dibawah Tekanan

Expossidiknews.com
16 Oktober, 2023, 16.46 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2023-10-16T09:59:02Z
Sekertaris Umum IKABTU, Mangihut Rajagukguk didampingi Ketua Harian IKABTU, Tonny Siahaan saat diwawancarai awak media di Mapolresta Barelang. (Ist)

BATAM | ESNews - Ikatan Keluarga Besar Tapanuli Utara (IKABTU) Maju Bersama meminta pihak Polresta Barelang untuk segera menghentikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Nasir Hutabarat dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Kami meminta Polresta Barelang untuk meng-SP3 kan kasus yang menimpa Ketua Umum kami. Karena kami melihat tidak berdasar tentang secepat itu menetapkan sebagai tersangka," ucap Sekertaris Umum IKABTU, Mangihut Rajagukguk saat diwawancarai awak media di Lobby Mako Polresta Barelang, Senin (16/10/2023).

"Kalau benar-benar ada kesalahan pak Nasir, kenapa tidak dari tahun 2020 lalu di proses. Sebab, kasus ini sudah 3 tahunan dipendam. Dan tahun ini tiba-tiba sudah menjadi tersangka," tambahnya.

Pihaknya mengaku kaget lantaran Polisi tiba-tiba menetapkan Ketua Umum IKABTU yang juga Direktur PT Batam Riau Bertuah, Nasir Hutabarat sebagai tersangka. Sementara surat penetapan tersangka belum didapatkan.

"Kami kaget, kenapa media lebih dahulu mendapatkan informasi adanya penetapan tersangka. Kemudian surat penetapan tersangkanya belum kami dapat. Belum lagi hari Sabtu kemarin itu, sudah ada karangan bunga yang menyatakan selamat atas tersangka (Nasir Hutabarat)," ucap Mangihut.

Jadi hari ini, kata dia, masyarakat yang ikut dalam aksi damai ini adalah spontanitas. "Karena pak Nasir ini ketua Umum kami yaitu IKABTU, selain itu beliau juga penasehat di sejumlah Ormas diantaranya Pemuda Pancasila (PP) Kepri, Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kepri, Pemuda Batam Bersatu (PBB) Kota Batam," jelasnya.

Sebelumnya, kata Mangihut, pihaknya sudah meminta audiensi dengan Polresta Barelang untuk meng-SP 3 kan kasus tersebut. "Sehingga kami bisa lega. Harapan kami tadi, agar nanti pak Wakapolresta Barelang dan pihak kepolisian disini mencoba mediasikan guna menyelesaikan persoalan ini," harapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, sebenarnya kasus ini adalah kasus tahun 2020 lalu. Bermula ada konsumen membeli ruko, dimana pembayaran sampai saat ini masih cicilan.

"Tiba-tiba mereka langsung menuntut ada penipuan. Terakhir kami mendapat informasi mereka yang dari pihak sana (pelapor) meminta untuk mengelola parkiran di komplek tersebut. Padahal di Komplek itu tidak ada biaya parkir dan keamanan alias di gratiskan. Jadi pihak perusahaan tidak memberikan itu," tegasnya.

Ditempat yang sama, ketua harian IKABTU, Tonny Siahaan mengatakan bahwa aksi damai yang dilakukan hari ini merupakan gerakan solidaritas.

"Kemudian membantu kepolisian bahwa polisi itu tidak boleh di bawah tekanan, apalagi oknum. Itu yang kami jaga kredibilitas kepolisian," jelas Tony.

Kemudian terkait kasus ini, kata Tony, bagaimana mungkin suatu perkara perdata yang dilatarbelakangi perjanjian (PPJB) ditarik-tarik menjadi ranah pidana. Masih banyak pelapor (konsumen) ini yang belum menyelesaikan kewajibannya. Kemudian ada perjanjian-perjanjian lainnya.

Dijelaskan, suatu perbuatan itu dapat dijadikan delik pidana selain 2 alat bukti, tapi harus ada mens rea_nya.

"Seorang tokoh masyarakat yaitu bapak Nasir Hutabarat yang disayangi semua masyarakat disini di kriminalisasi. Bagaimana besok atau lusa nasib saudara kita nantinya," kata Tony.

"Dan banyak pula masyarakat yang melakukan wanprestasi yaitu ingkar janji dalam pembayaran-pembayaran. Besok Developer melaporkan masyarakat ini yang seharusnya wanprestasi ditarik menjadi pidana. Khawatir kita," tambahnya.

"Maka, harus hati-hati penyidik disini menaikkan kasus ini. Harus diutamakan presisi, diutamakan kekeluargaan dalam hal ini," kata Tony mengingatkan.

Tentang berapa nilai kerugian yang dilakukannya, ada masuk akal kalau sekian ratus juta. Sementara disamping itu beliau saja memberikan sumbangan untuk organisasi masyarakat dan sosial hingga ratusan juta juga bahkan Milyaran rupiah.

"Adakah niat kejahatan hanya Rp 10, Rp 100 atau 200 juta oleh seorang Nasir Hutabarat untuk menipu. Nah ini, kita sebagai warga mengatasnamakan masyarakat jangan sampai seperti ini hukum ini," sesalnya.

Kata Tony, jangan mengumumkan (menyebutkan indentitas tersangka) seperti itu, sebelum keluar surat penetapan tersangkanya. "Bahkan sudah diwawancarai mungkin di daerah ini atau kawasan ini (Mapolresta Barelang. Bahwasanya disebutkan langsung nama Ketum yaitu tersangka (Nasir Hutabarat). Diikuti lagi dengan papan bunga ucapan selamat, ngeri gak, memalukan gak," ucapnya.

"Jadi itu yang kami sampaikan ke Polisi tadi, supaya di usut. Kami tidak menuduh Polisi untuk membocorkan itu. Tapi diusut lah, jangan ada juru bicara atau humas Kepolisian diluar yang ditentukan oleh Kepolisian. Itu yang kami minta," tutupnya. (Red)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • IKABTU Desak Polresta Barelang SP3 Kasus Nasir Hutabarat, Tonny Siahaan: Polisi Tidak Boleh Dibawah Tekanan

Terkini

Iklan