Terkuak, Pemotongan Kapal CR-6 di PT. Marinatama Gemanusa Shipyard Tak Miliki Izin, KSOP Batam Akan Bekukan Agen Perkapalan PT. DSM?

terkini

Iklan



Terkuak, Pemotongan Kapal CR-6 di PT. Marinatama Gemanusa Shipyard Tak Miliki Izin, KSOP Batam Akan Bekukan Agen Perkapalan PT. DSM?

Expossidiknews.com
29 Februari, 2024, 16.18 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2024-02-29T09:58:50Z
Kondisi kapal CR-6 yang di potong di PT. Marinatama Gemanusa Shipyard. (Ist)

BATAM | ESNews - Terkuak, kasus pemotongan kapal CR-6 berbendera Tanzania di kawasan galangan kapal PT. Marinatama Gemanusa Shipyard, Tanjung Uncang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau ternyata beroperasi secara ilegal.

Hal itu ditegaskan langsung oleh pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam kepada awak media melalui Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Batam, Capt. Yuzirwan Nasution.

"Terkait penutuhan kapal CR-6, mereka belum mengantongi izin. Jadi sampai saat ini belum ada izinnya," beber Capt. Yuzirwan, Senin (26/2/2024) siang.

"Selain izin penutuhan kapal, pihak pelabuhan (PT. Marinatama Gemanusa) juga belum memiliki izin otorisasi (izin lokasi) untuk melakukan penutuhan kapal sebagaimana yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Laut," tambahnya.

Capt. Yuzirwan merunut terkait awal masuknya kapal CR-6 dari Johor Malaysia ke perairan Indonesia. Dimana, kapal CR-6 masuk dan teregistrasi dalam sistem Kesyahbandar Batam dengan dokumen.

Kapal CR-6 ini memiliki agency yakni PT. Davina Sukses Mandiri yang mengurusi semua dokumen dan resgistrasi kapal.

Nah, setelah itu ada pihak Malaysia sebagai pemilik kapal mengaku kapal CR-6 milik mereka hilang dibawa kabur ke Batam yang diduga menggunakan dokumen palsu. Selanjutnya pihak Malaysia meminta klarifikasi kepada kita terkait masuknya kapal CR-6 ke perairan Batam.

"Dan benar kapal CR-6 teregistrasi masuk dalam sistem. Terkait dokumen yang dilaporkan terindikasi palsu, itu kita serahkan kepada pihak Kepolisian," ujarnya.

Kita terima kapal ini masuk ke Batam karena, kapal masuk secara resmi dengan dilengkapi dokumen.
Soal asli atau palsu terkait dokumen mereka, itu yang mengetahui adalah pihak Malaysia selaku yang mengeluarkan dokumen. Ini kan dokumen asing. Jadi yang mengetahui keaslian dokumen adalah si pemilik atau negara yang mengeluarkan dokumen.

Pihak KSOP Khusus Batam paparkan kasus Kapal CR-6 yang diduga dicuri dan dipotong di  PT. Marinatama Gemanusa Shipyard. (Foto: Esnews)

Selain tak kantongi izin pemotongan kapal, perpindahan atau olah gerak kapal CR-6 dari PT. Seloka Tanjung Riau ke PT. Marinatama Gemanusa Shipyard juga tak ada. Sebagaimana, pergerakan kapal CR-6 ke PT. Marinatama Gemanusa Shipyard tidak diketahui oleh pihak KSOP Batam. "Terkait perpindahan kapal ini kita tidak tau dan tidak ada pemberitahuan," tegas Capt. Yuzirwan.

Lebih lanjut, kata Capt. Yuzirwan, kasus ini sudah diambil alih oleh pihak Kepolisian dalam hal ini Ditpolairud Polda Kepri lantaran pemilik kapal sudah melaporkan ke pihak Polda Kepri.

"Jadi kasus sudah diambil alih sepenuhnya oleh pihak Kepolisian. kemarin itu, sudah dilakukan gelar perkara. Dan kita dari KSOP Batam juga ikut dihadirkan bersama-sama gelar perkara ini," jelasnya.

"Selanjutnya, setelah hasil penyelidikan kasus kapal CR-6 ditemukan terjadi tindak pidana oleh pihak kepolisian, maka KSOP Batam akan membekukan agen pelayaran dan melaporkan ke pusat, otomatis mereka akan memiliki catatan merah," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapal berbendera asing negara Tanzania di cincang atau dipotong secara ilegal di galangan Kapal PT. Marinatama Gemanusa Shipyard, Tanjung Uncang, Kota Batam, Kamis (22/2/2024).

Dari keterangan Jemi Frengky selaku tim kuasa hukum agen perkapalan LK. Global Pro Shipping (M) Sdn Bhd yang mewakili pemilik kapal CR 6 (Muhammad Alif), usut punya usut kapal tersebut ternyata berstatus barang bukti yang masih dalam berproses hukum di Kepolisian Diraja Malaysia.

Dimana sebelumnya, posisi kapal ini berada di perairan Johor, Malaysia. Namun ada seorang agen dari Indonesia menarik kapal tersebut ke perairan Indonesia yakni ke Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam dengan menunjukkan dokumen-dokumen kapal yang diduga palsu.

Berawal dari sini, pemilik kapal melaporkan peristiwa kejahatan itu ke Polis Diraja Malaysia dan akhirnya kapal CR6 ditahan oleh pihak Ditpolairud Polda Kepri.

"Pada saat itu awalnya kapal CR6 bersandar di PT Seloka Tanjung Riau, akan tetapi Polairud menyampaikan untuk memindahkan kapal itu untuk dititipkan di PT Marinatama karena Polairud memiliki rekanan dengan PT Marinatama agar mudah dilakukan pengawasan," ungkapnya.

"Akan tetapi sangat kita sayangkan kapal ini justru dipotong. Untuk itu kita meminta pertanggungjawaban oleh Polairud karena sudah menitipkan kapal ini di disini," tegasnya. (bob)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terkuak, Pemotongan Kapal CR-6 di PT. Marinatama Gemanusa Shipyard Tak Miliki Izin, KSOP Batam Akan Bekukan Agen Perkapalan PT. DSM?

Terkini

Iklan