Kasus Gordon Dipaksakan: Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Tidak Tepat dan Fitnah

terkini

Iklan

Kasus Gordon Dipaksakan: Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Tidak Tepat dan Fitnah

Expossidiknews.com
28 Agustus, 2025, 14.45 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2025-08-28T07:45:00Z

Tim kuasa hukum Gordon Silalahi. (Ist)

BATAM | ESNews - Setelah 3 tahun bergulir di Kepolisian, akhirnya kasus Gordon Hassler Silalahi jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah dihadapan Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena, kuasa hukum Gordon Hassler Silalahi menemukan banyak kejanggalan.

"Dakwaan kepada klien saya tidak tepat, klien saya tidak mengerti isi dakwaan, itu fitnah. Seharusnya rangkaian yang disampaikan utuh, jangan terpotong," kata kuasa hukum Gordon, Niko Nixon Situmorang, Selasa, 26 Agustus 2025.

Menurutnya, JPU seharusnya memaparkan secara lengkap mengenai rangkaian kerja yang dilakukan klien saya sebelum menerima uang jasanya senilai Rp20 juta.

Disebutkannya, ada kesepakatan dari awal yang diterima klainnya sebesar 30 juta, bila pengurusan dokumen selesai. Dan selama 6 bulan, tambahnya, Gordon melakukan pengurusan percepatan dokumen pemasangan jaringan air ke PT Nusa Cipta Propertindo (PT NCP) di kawasan industri Mukakuning.

"Selama 6 bulan itu, klien saya tidak pernah minta uang. Faktur resi pembayaran dan RAB itu klien saya yang menyerahkan kepada pelapor. Dengan demikian klien saya sudah bekerja, dan wajar mendapatkan upah," sebut Niko Nixon.

Menurutnya, kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Gordon Hassler Silalahi menarik perhatian masyarakat Batam dan Kepulauan Riau (Kepri).

Disebut menarik, katanya lebih jauh, karena kasus ini bergulir hingga 3 tahun di kepolisian, mulai dari Polsek Batuampar, Polresta Barelang dan Gelar Khusus di Polda Kepri hingga kembali lagi ke Polresta Barelang.

Nixon menjelaskan kronologi peristiwa yang masuk kedalam dakwaan Jaksa tidak utuh, terpotong, ada rangkaian progres kerja diawal yang dilakukan Gordon sebelum menerima upah jasa kerjanya, sebesar 20 juta dari kesepakatan awal sebesar 30 juta.

"Rangkaian kronologi yang disampaikan itu terpotong dan ada yang tidak ditampilkan. Sehingga, klien saya tidak mengerti atas dakwaan, ini fitnah," ujarnya.

Dijelaskannya, rangkaian awal, serta progres kerja kliennya mulai dari mendapatkan surat permohonan, mendapatkan faktur resi pembayaran pemasangan jaringan hingga Rencana Anggaran Biaya (RAB).

"Rangkaian ini semua dihilangkan dalam dakwaan, kami paham maksudnya, agar klien kami bisa dipidanakan," sebutnya.

Lebih jauh dijelaskannya, pekerjaan Gordon yang duduk dikursi pesakitan ini hanya sebatas keluar faktur resi pembayaran.

Untuk langkah selanjutnya, pihak perusahaan air, dalam hal ini adalah PT Moya SPAM BP Batam yang akan menunjuk kontraktor yang mengerjakannya melalui proses tender.

Hal yang perlu diingat, katanya menambahkan, sebelum dilakukan pembayaran, ada kesepakatan antara PT Moya SPAM BP Batam dengan pihak pemohon yakni PT Nusa Cipta Propertindo.

Setelah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak ini, pemohon baru bisa melakukan pembayaran. Ternyata pemohon sepakat, dan tanda tangan di atas materai.

"Artinya, setelah dilakukan kesepakatan, dan dilakukan pembayaran maka beralihlah tanggung jawab kerja klien saya ke PT Moya SPAM BP Batam," ujarnya. ***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Gordon Dipaksakan: Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Tidak Tepat dan Fitnah

Terkini

Iklan