Antrean Mobil ODOL di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

terkini

Iklan

Antrean Mobil ODOL di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

Expossidiknews.com
25 September, 2025, 17.47 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2025-09-25T10:47:39Z
Potret mobil Pick-Up bermuatan over kapasitas mulai memasuki Portal Pelabuhan Roro Punggur pada pukul 06.15 Wib. (Foto: ESNews)


BATAM | ESNews - Satu pekan terakhir ini, Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam dipenuhi antrean Mobil angkutan barang seperti Truk dan Pick-Up dengan tujuan Tanjung Uban, Bintan, Kamis (25/9/2025).

Pantauan wartawan sejak 16 September-25 September, antrean mobil angkutan barang itu didominasi mobil Pick-Up yang terjadwal pada jam-jam tertentu yakni pada keberangkatan kapal Roro trip pertama pada pukul 07.20 Wib dan jadwal keberangkatan terakhir.

Mulai pukul 03.00 Wib dini hari mereka sudah antre di luar pelabuhan menunggu keberangkatan kapal trip pertama. Ketika jam menunjukkan pukul 06.00 Wib, puluhan mobil angkutan barang itu tampak berbondong-bondong bak konvoi memasuki pelabuhan. Begitu juga sebaliknya pada keberangkatan kapal terakhir.

Aktivitas mencurigakan itu juga dibenarkan oleh sumber wartawan yang kerap nongrong di area Pelabuhan tersebut.

“Hal ini sudah kegiatan rutin mereka. Mobil-mobil pengangkut barang itu kerap antre di jam keberangkatan pertama dan terakhir,” ujarnya.

“Pertanyaannya, kenapa mereka didominasi mengambil tiket pada jadwal keberangkatan trip pertama dan terakhir, padahal keberangkatan Batam-Tanjung Uban terjadwal setiap 1 jam. Tentu jawabannya tau sama tau saja lah,” sambungnya.

Parahnya lagi, ketika jadwal keberangkatan mereka itu tidak lagi dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai Batam atau petugas lainnya tanpa pengecekan dokumen kepabeanan.l dan barang. Mereka main masuk aja ke Pelabuhan seolah sudah kongkalikong dengan oknum petugas di Pelabuhan.

Selain itu, mobil Pick-Up dan Truk terlihat mengangkut barang dengan muatan melebihi kapasitas yang biasa disebut sebagai ODOL (Over Dimension Over Loading).

“Bisa dikatakan muatannya setinggi 2 kali mobil tersebut yang ditutup rapi dengan terpal. Tentu mobil-mobil ODOL ini sangat berbahaya.

Untuk diketahui, pengemudi truk yang melanggar regulasi ODOL dapat dikenakan denda besar dan sanksi pidana jika pelanggaran tersebut menyebabkan kecelakaan atau kerusakan fasilitas umum. Sepertos yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berdasarkan Pasal 307 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada petugas pos Bea Cukai dan Pos Lantas Pelabuhan Roro Punggur. (Red)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Antrean Mobil ODOL di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

Terkini

Iklan