BP Batam Gerak Cepat Selesaikan Polemik UWT Puskopar, 221 Rumah Dapat Kepastian

terkini

Iklan

BP Batam Gerak Cepat Selesaikan Polemik UWT Puskopar, 221 Rumah Dapat Kepastian

Expossidiknews.com
14 Mei, 2026, 19.04 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-05-18T03:20:03Z
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra lakukan pertemuan bersama perwakilan warga dan pihak pengembang. (Foto: Humas BP Batam)

BATAM I ESNews -
Keresahan ratusan warga Perumahan Puskopar, Batu Aji, terkait persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) akhirnya mendapat respons cepat dari Badan Pengusahaan (BP) Batam. Tak menunggu lama, jajaran pimpinan BP Batam langsung turun tangan untuk mencari solusi agar warga memperoleh kepastian hukum atas hunian mereka.

Langkah cepat itu ditunjukkan melalui pertemuan yang dipimpin langsung Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, bersama perwakilan warga dan pihak pengembang pada Senin (11/5/2026).

Pertemuan tersebut menjadi titik terang bagi ratusan pemilik rumah yang selama ini diliputi kekhawatiran terkait status perpanjangan lahan dan masa berlaku hak atas bangunan mereka.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan bahwa BP Batam memahami keresahan masyarakat dan berkomitmen menghadirkan solusi tanpa mengesampingkan aturan yang berlaku.

“Tentunya kami sangat memahami keresahan yang dihadapi masyarakat. Oleh karena itu, BP Batam bergerak cepat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku,” ujar Ariastuty, Selasa (12/5/2026).

Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati bahwa pihak pengembang akan terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban pembayaran UWT tahap awal selama 30 tahun. Setelah kewajiban itu dituntaskan, warga Perumahan Puskopar nantinya dapat melanjutkan proses perpanjangan UWT untuk 20 tahun berikutnya.

BP Batam pun memberikan tenggat waktu kepada pengembang hingga pertengahan Juni 2026 untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai komitmen yang telah disampaikan.

“BP Batam akan memberikan waktu kepada pihak pengembang untuk menyelesaikan kewajibannya hingga pertengahan Juni 2026. Hal ini sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan pihak pengembang,” jelas Ariastuty.

Tak hanya menunggu proses berjalan, BP Batam juga mengambil peran aktif dengan menyiapkan berbagai dokumen pendukung yang diperlukan sebagai dasar penghitungan kewajiban pembayaran UWT.

Tercatat, sebanyak 221 unit rumah akan menjalani proses penghitungan lebih lanjut, termasuk luas keseluruhan lahan serta besaran biaya UWT yang harus dibayarkan sesuai ketentuan.

“Ada sebanyak 221 rumah yang nantinya akan dilakukan perhitungan lebih lanjut terkait luas lahan keseluruhan serta besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk pembayaran UWT sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Di tengah kekhawatiran warga soal Hak Guna Bangunan (HGB) yang mendekati masa berakhir, BP Batam juga memberikan jaminan bahwa hak tersebut tidak akan hangus dan tetap dapat diproses melalui mekanisme penyelesaian yang sedang disiapkan.

“Terkait HGB yang mendekati masa berakhir, masyarakat tidak perlu khawatir, karena hak tersebut tidak akan hangus dan tetap dapat diproses sesuai mekanisme penyelesaian yang sedang disiapkan,” tutup Ariastuty.

Langkah cepat BP Batam ini diharapkan mampu memberi kepastian bagi warga sekaligus menjadi solusi atas persoalan administrasi lahan yang selama ini membayangi ratusan keluarga di Perumahan Puskopar. (DN)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BP Batam Gerak Cepat Selesaikan Polemik UWT Puskopar, 221 Rumah Dapat Kepastian

Terkini

Iklan