Terungkap dari Pengakuan Korban, Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Seksual Anak di Batam

terkini

Iklan

Terungkap dari Pengakuan Korban, Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Seksual Anak di Batam

Expossidiknews.com
14 Mei, 2026, 11.24 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2026-05-14T04:24:28Z
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono. (Foto: Humas Polresta Barelang)

BATAM | ESNews - Sebuah pengakuan yang awalnya hanya terdengar lirih dari seorang remaja perempuan berusia 16 tahun inisial SCA akhirnya membuka tabir dugaan kejahatan seksual yang dialaminya

Di balik hiruk-pikuk kawasan perdagangan dan hotel di Kecamatan Lubuk Baja, aparat kepolisian menemukan dugaan praktik eksploitasi seksual terhadap anak yang menyeret seorang pria warga negara asing serta seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, kasus ini terungkap bukan dari operasi besar ataupun laporan panjang, melainkan dari keberanian korban membuka cerita kelam yang dialaminya.

Berawal dari laporan seorang pelapor berinisial P (41), aparat mendapat informasi setelah korban berinisial SCA (16) mengungkap pengalaman traumatis yang dialaminya di sebuah hotel kawasan Lubuk Baja kepada pelapor P.

"Dari hasil penyelidikan, korban diduga diajak oleh seorang ABH berinisial BSK untuk bertemu dengan seorang pria dewasa warga negara Malaysia berinisial SWH (45)," kata Anggoro saat gelar konferensi pers didampingi Kasat Reskrim, Jumat (13/5/2026).

Komunikasi disebut berlangsung melalui aplikasi pesan Whatsapp sebelum korban diarahkan menuju salah satu hotel di kawasan Penuin.

Di sebuah kamar hotel itulah, dugaan tindak pidana terjadi. Polisi menduga korban mengalami persetubuhan oleh tersangka dengan imbalan sejumlah uang. Dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk membayar penginapan hingga kebutuhan sehari-hari lainnya.

Tak membutuhkan waktu lama, Unit VI Satreskrim Polresta Barelang bergerak melakukan pendalaman. Pada Jumat malam, 8 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan pengamanan terhadap sejumlah pihak di sebuah hotel di kawasan Penuin, termasuk terduga pelaku, ABH, korban, serta beberapa orang lain yang turut berada di lokasi.

Sejumlah barang bukti kemudian diamankan penyidik, mulai dari perangkat telepon genggam, 1 lembar kwitanasi hotel, 1 buah Flashdisk, hingga pakaian yang berkaitan dengan perkara. Polisi juga mengandalkan barang bukti digital serta hasil visum et repertum sebagai bagian penting untuk menguatkan proses penyidikan yang masih terus berkembang.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak, serta Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta untuk tindak pidana eksploitasi anak, serta pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun disertai denda paling banyak Rp 5 miliar untuk tindak pidana persetubuhan terhadap anak," ujarnya.

Dilanjutkan Kombes Pol Anggoro Wicaksono, kejahatan seksual terhadap anak bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan tindakan yang meninggalkan luka panjang bagi korban.

“Ke depan, kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk eksploitasi dan kekerasan seksual terhadap anak,” tegasnya.

Di tengah berkembangnya pergaulan digital dan minimnya pengawasan, polisi juga mengingatkan pentingnya keterlibatan orang tua serta lingkungan sekitar dalam menjaga anak-anak dari potensi kejahatan seksual. Masyarakat diminta tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana melalui layanan kepolisian, termasuk Call Center 110 yang aktif selama 24 jam. (WL)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terungkap dari Pengakuan Korban, Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Seksual Anak di Batam

Terkini

Iklan